208.800 Batang Rokok Disita, Rugikan Negara Senilai Rp80 Juta

Kamis 25-10-2018,03:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PONDOK AREN-Bea Cukai Tangerang berhasil mengamankan 208.800 batang rokok tanpa cukai. Ratusan batang rokok tersebut, dikemas dalam 52 bal dan 5 slop (pak). Dalam kasus tersebut berpotensi merugikan Negara sekitar Rp80 juta. Rokok tersebut merupakan rokok ilegal dengan merek Gudang Ganam Suriya 36 Hitam dan Putih dan merek Rolling. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean (KPPBC TMP) A Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, penangkapan dilakukan pada 27 Agustus lalu oleh anggotanya di Jalan Jati Jelupang, Serpong Utara, sekitar pukul 22.00 WIB. "Anggota saya mencurigai mobil jenis minibus yang mengangkut rokok yang akan dijual secara eceran ke warung di wilayah Tangsel. Karena curiga, anggota saya menghentikan dan memeriksa muatannya," ujarnya dalam gelar perkara di Kejari Tangsel, Rabu (24/10). Aris menambahkan, anggotanya juga memeriksa sopir minibus yang bernama Harwono warga Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan proses penelitian yang dilakukan, diduga yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana di bidang cukai. Yakni menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Atas dugaan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tangerang dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) ke Kejaksaan Negeri Tangsel. "Sopir minibus dinyatakan sebagai tersangka dan barang tegahan berupa rokok dan sarana pengangkut disita guna kepentingan pembuktian di Pengadilan," tambahnya. Masih menurutnya, dalam proses penyidikan, ditemukan seluruh merk dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi cukai DJBC. Serta kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan. Selain itu, hal tersebut berdampak pada penerimaan Negara di sektor Cukai yang menjadi tidak terpenuhi dan adanya potensi kerugian Negara. Sementara itu, hasil pemeriksaan rokok ilegal tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kota Bogor. "Sampai saat kita masih dalam pencarian oleh Bea Cukai Bogor untuk diusut dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya. Ari menjelaskan, target penerimaan Cukai khususnya hasil tembakau tahun 2018 adalah Rp 148,23 Triliun. Sheingga Bea Cukai terus mengoptimalkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai tersebut. "Terhadap kasus peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 80 juta," tuturnya. Pelaku melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. "Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama Iima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tuturnya. Sementara itu, Kajari Tangsel Bima Suparyoga mengatakan, status berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangsek berdasarkan surat nomor B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018. "Kasus ini merupakan tindak pidana di bidang cukai hasil tembakau rokok yang diduga menggunakan pita rokok palsu dan tidak berpita," ujarnya. Bima menambahkan, yang menarik dari kasus tersebut adalah terkait perkonomian. Kerugian negara memang cuma sekitar Rp80 juta. Namun, cukai tersebut sangat bermanfaat untuk penyumbang perekonomian negara. "Besar kecilnya kejahatan yang dilakukan pelaku adalah sebuah kejahatan," tambahnya. Masih menurutnya, Kejari Tangsel berkomitmen akan menegakkan hukum dan khususnya cukai di Tangsel. Dimana Kota Tangsel sangat berpotensi akan kejahatan karena masuh dalam metropolitan dan ini tidak bisa dibiarkan lantaran menyangkut perekonomian. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait