TIGARAKSA – Penagih utang atau debt collector jadi sasaran polisi dalam memberantas aksi kejahatan. Pasalnya, praktik debt collector sangat meresahkan masyarakat. Yakni, merampas kendaraan bermotor di jalanan disertai intimidasi, bahkan kekerasan. Belum lama ini, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap debt collector berinisial KSN alias Pepen (34). Lantaran merampas sepeda motor milik Suandi (37), di bilangan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/7) lalu. Ia ditangkap pada Senin (1/10). Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, Pepen beraksi bersama tiga rekannya, yakni BRM, KDR, dan GRB. Namun tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Selain Pepen, sejumlah barang bukti disita. Antara lain satu rangkap dokumen kepemilikan motor berupa BPKB, satu lembar bukti serah terima kendaraan palsu, dan satu unit sepeda motor. Dalam beraksi, komplotan debt collector mencegat Suandi dan memaksa merampas motornya. Salah satu pelaku bahkan mencekik leher Suandi hingga motor tersebut diserahkan. Suandi kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Sabilul mengatakan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan. Hal itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur atau lembaga pembiayaan non bank seperti leasing, dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, lanjut Sabilul, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan, karena berpotensi menimbulkan pidana. Adapun mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 (SP1) hingga SP3 kepada debitur yang mengalami kredit macet selama tiga bulan berturut-turut. Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur, dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. "Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” ujar Sabilul, dalam rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, di Aula Mapolresta Tangerang, Rabu (10/10). Sabilul menyebutkan, sertifikat fidusia memberikan proteksi kepada pihak leasing. Tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi. “Pemegang kendaraan bisa menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada, debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana," jelas dia. Sabilul pun memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul debt collector. Alasannya, merampas kendaraan bermotor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan. (srh/mas)
Debt Collector Ditangkap Polisi
Kamis 11-10-2018,04:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,09:51 WIB
Momen HUT ke-81 RI, SMKN 10 Kota Tangerang Gelar Lomba Mural
Rabu 19-08-2026,21:55 WIB
Bupati Zakiyah Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan
Rabu 19-08-2026,20:15 WIB
Re-Risk Assessment Banten International Stadium, Homebase Dewa United Dinilai Baik
Rabu 19-08-2026,21:09 WIB
Tekan Pengangguran Lewat Program Pelatihan Vokasi
Rabu 19-08-2026,16:14 WIB
BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pegawai Kenakan Pakaian Adat Nusantara
Terkini
Rabu 19-08-2026,21:57 WIB
Permudah Mobilitas Masyarakat,Pemkot Tangerang Genjot Perbaikan Infrastruktur Jalan
Rabu 19-08-2026,21:55 WIB
Bupati Zakiyah Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan
Rabu 19-08-2026,21:43 WIB
FKPN Minta Perketat Pengawasan Pertambangan
Rabu 19-08-2026,21:30 WIB
Pilar Optimistis Persiapan Porprov Hampir 100 persen
Rabu 19-08-2026,21:18 WIB