Warga Kosambi Protes Aktivitas Pengurukan Tanah, Komisi I Ultimatum Pengembang

Jumat 05-10-2018,04:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Warga Kecamatan Kosambi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Belasan warga datang ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka rapat dengar pendapat (hearing), Kamis (4/10). Adapun keluhan yang disampaikan warga, yakni dampak dari aktivitas pengurukan tanah di Desa Salembaran Jati. Proyek ini dikerjakan PT Kukuh Mandiri Lestari. Dampak negatif pengurukan itu kesehatan warga terganggu akibat debu, saluran air kali tertutup, hingga truk pengangkut tanah yang beroperasi di siang hari meresahkan. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya, didampingi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman. Hadir di sana sejumlah pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pihak kecamatan, hingga instansi terkait seperti dinas perhubungan serta dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Sementara pihak pengembang tidak hadir. Adi Tiya mengatakan, persoalan-persoalan itu harus diselesaikan dalam waktu cepat. Waktu operasional truk pengangkut tanah dengan tonase diatas 21 ton harus dibatasi. Sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan tidak berdampak pada kemacetan lalu lintas. Dinas perhubungan harus melakukan penindakan. Terkait normalisasi sungai, Adi Tiya berjanji untuk mendorong agar dialokasi pada tahun anggaran 2019 mendatang. Normalisasi dimaksud dibahas bersama dengan pemerintah daerah. Dia mengakui belum mengetahui pasti alasan pihak PT Kukuh Mandiri Lestari tidak hadir pada hearing itu. Hasil rapat disampaikan secara tertulis kepada pengembang besar tersebut. “Kami akan kirim surat ke pengembang. Salah satu yang harus dilakukan dalam waktu cepat adalah mengatasi debu, bisa dilakukan penyiraman. Kami menunggu jawaban atau tindakan pengembang sampai 14 hari, termasuk klarifikasi ketidakhadiran pada hearing hari ini,” ujar dia kepada wartawan. Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Rudi Hartono mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang punya kewenangan untuk pembatasan tonase, waktu operasional dan lintasan kendaraan angkutan di jalan-jalan kabupaten dan jalan desa. Namun tidak berwenang di jalan provinsi dan jalan nasional. Dia menyebutkan, area pengurukan tanah di Desa Salembaran Jati berada di daerah Kabupaten Tangerang, namun status jalan milik Provinsi Banten. Dinas perhubungan tidak tinggal diam, koordinasi segera dilakukan. Dimana didorong untuk penerbitan peraturan gubernur, sambil merancang peraturan bupati agar sinkron. Sejauh ini memang belum ada aturan yang mengatur pembatasan waktu operasional truk dengan tonase diatas 21 ton. “Namun ada surat edaran kepala dinas perhubungan yang dikeluarkan tahun 2016 lalu. Di sana disebutkan truk dengan tonase tertentu beroperasi pada pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian atas dasar hasil rapat hari ini serta rekomendasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Rudi. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait