Segel Satpol Buka Pasang

Rabu 26-04-2017,06:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Segel Satpol PP di Klaster Serpong Grand Park muncul lagi, Selasa (25/4). Padahal, Senin (24/4) segel ini raib dan tidak ada dari pagar atau gerbang kantor pemasaran. Selain itu, kegiatan pembangunan diam-diam juga berjalan. Hal ini diketahui saat, Tangerang Ekspres pada Selasa (25/4) melakukan pemantaua ke lokasi. Saat itu, mendapati segel dan garis penyidik PNS sudah dipasang kembali dan, lokasi tampak sepi dari aktivitas pembangunan. Di lokasi penyegelan hanya terlihat pihak keamanan yang tengah berjaga di pos yang berada depan gerbang jalan masuk. Kantor pemasaran juga tertutup. Penyidik PNS Kota Tangsel Mohamad Muksin mengatakan, akan terus memantau klaster yang ada di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, itu. Pihaknya juga meminta agar pihak pengembang bersikap kooperatif selama penyegelan. Menurut Muksin, kepatuhan pengembang juga menjadi hal penting dalam upaya penegakan berbagai peraturan daerah di Kota Tangsel. "Penegakan perda (peraturan daerah) bersifat administration law. Jadi jika ada administrasi yang belum lengkap, maka langkah penegakan perda dengan penyegelan itu dilakukan. Karena jelas pihak Serpong Grand Park tak bisa membuktikan jika telah memiliki IMB," katanya. Muksin menambahkan, jika pelaksana proyek bersikeras dengan sikap tak patuh administrasi, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi administrasi serta pidana akan diterapkan. Untuk menerapkan sanksi tersebut, menurut Muksin, akan dibahas secara komprehensif bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang. "Sanksi seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Gedung dan Bangunan. Wilayahnya penyidik PNS pidana, sanksi administrasi ke dinas terkait," tambahnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyin Davnie belum mengetahui penyegelan Serpong Grand Park tersebut. Pak Ben, sapaan akrabnya, menginstruksikan agar Satpol PP menindak tegas pengelola klaster dengan harga per unitnya Rp 600 juta. "Saya belum denger masalah penyegelan itu. Akan saya cari tahu dan saya intruksikan Satpol PP bertindak tegas," singkatnya. Hingga kini, pihak Serpong Grand Park belum memberikan tanggapan. Sebab, hingga menjelang sore tak ada aktivas pengerjaan di lokasi proyek itu. (mg-22/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait