TIGARAKSA – Praktik percaloan bukan hal baru, termasuk di loket tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pihak kejaksaan tak henti-henti mengimbau para pelanggar lalu lintas untuk tidak mengurus tilang menggunakan jasa calo. Selasa siang (7/8), di sekitar alun-alun terlihat banyak pria berdiri dan memperhatikan setiap orang yang melintas. Bahkan ada yang secara terbuka memperlihatkan contoh surat tilang sambil menawarkan diri, untuk mengurus tilang pelanggar lalu lintas. Tak hanya di pinggir jalan dan parkiran, di dekat loket pun masih ada yang tidak sungkan menanyakan tujuan seseorang datang ke tempat itu. Para calo ini seperti terorganisir. Ketika wartawan mendokumentasikan kegiatan di loket tilang, tiba-tiba ada pemuda yang berkata jika tidak diperbolehkan memfoto tempat itu. Lantas tidak lama kemudian datang pemuda lainnya mempertanyakan identitas wartawan sembari berkata dengan nada mengancam. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyardjo, mengakui jika masih ada praktik percaloan di sana. Dia mengatakan, imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo sering disampaikan, termasuk dengan memasang spanduk di loket tilang. “Kami sudah imbau kepada pelanggar untuk tidak melalui calo, sudah membuat spanduk dan tulisan besar-besar. Cuma perkara lalu lintas itu tetap mengacu pada pasal 211 sampai pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar dia. Disinggung tujuan mendasar pemindahan loket tilang di dekat alun-alun, menurut Pradhana, guna pelayanan prima. Sebelumnya loket tilang berada di dekat gerbang masuk kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Masyarakat pasti merasa nyaman jika ruang pelayanan lebih luas. Bagi yang menunggu antrean pun, dapat menikmati pemandangan di sekitar alun-alun. “Tempat yang baru jauh lebih nyaman untuk para pelanggar yang ambil tilang, bisa dilihat sebelum dan setelah loket dipindahkan. Sekalipun di dekat alun-alun, pengawasan melekat dari Kasi Pidum. Intinya pelanggar jangan ambil tilang melalui calo,” ucap dia. Pradhana menyebutkan, besaran denda tilang sesuai putusan pengadilan, tidak dapat diubah. Setiap denda yang harus disetor pelanggar untuk dapat mengambil barang bukti yang sudah disita petugas, tertera di buku tilang. Pelanggar wajib mengetahui denda yang diputus oleh hakim. “Petugas loket yang memberitahukan karena berbeda setiap pelanggaran, sesuai putusan pengadilan,” tandas dia. Dia menambahkan, aturan hukuman pidana atau pun denda akibat pelanggaran lalu lintas dapat dilihat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hanya saja khusus denda yang diatur adalah denda maksimal, sehingga hakim bisa memutus dibawah denda maksimal tersebut. Pradhana mengaku setuju apabila UU LLAJ direvisi, terutama pada bagian aturan pidana. Dimana lebih bagus ketika diatur soal denda minimal. “Saya lebih setuju kalau ada ketentuan denda minimalnya, seperti UU Narkotika ada hukuman minimal,” pungkas dia. (srh/mas)
Calo Tilang Berkeliaran di Kejaksaan
Rabu 08-08-2018,04:42 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :