Tagih Tunggakan Rastra, Bulog Minta Kejaksaan Satroni Kades

Rabu 11-07-2018,04:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Perum Bulog Subdivre Tangerang merasa geram terhadap puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang. Ya, miliaran rupiah harga tebus beras sejahtera (Rastra) tahun 2017 sampai saat ini belum disetorkan. Kepala Perum Bulog Subdivre Tangerang Junaidi Arrau mengakui, berbagai upaya telah dilakukan agar tunggakan itu tertagih. Salah satunya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun upaya tersebut seolah tak membuat gentar para kades nakal. Nilai tunggakan saat awal pemberian SKK pada 27 Februari lalu mencapai Rp5,1 miliar dengan 157 desa penunggak. Lebih dari empat bulan telah berlalu, utang-utang itu masih tersisa sekitar Rp2,3 miliar. Perum Bulog pun berencana menerjunkan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. “Tunggakan memang sudah berkurang banyak, hari ini tercatat kurang lebih Rp2,3 miliar. Tunggakan ini harus dibayarkan. Kami selalu koordinasi dengan kejaksaan, upaya yang akan dilakukan seterusnya masih dalam pembahasan lebih lanjut. Kami dari Bulog bersama kejaksaan akan melakukan monev dengan turun langsung ke lapangan,” kata Junaidi, Selasa (10/7). Ia pun belum dapat merinci desa mana saja yang belum menyetorkan harga tebus Rastra tahun 2017. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Perum Bulog menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Nanti bagaimana situasi di lapangan, untuk itu dilakukan monev. Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan,” tandas Junaidi. Junaidi membeberkan, Perum Bulog Subdivre Tangerang telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Juli 2017. MoU tersebut akan berakhir bulan ini. Guna menjaga eksistensi antar kedua lembaga, MoU itu akan diperpanjang pada Agustus nanti. Junaidi mengatakan, MoU yang dimaksud tidak hanya menyangkut soal Rastra. “MoU dengan kejaksaan akan diteruskan, karena bukan hanya soal Rastra, hanya saja selama ini lebih banyak persoalan mengenai Rastra. Substansi MoU tersebut meliputi beberapa poin, seperti bantuan hukum dan pendampingan hukum. Soal tunggakan Rastra ada kemungkinan pemberian SKK baru, tergantung MoU yang baru nanti,” jelas dia. (mg-3/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait