Hibah Tidak Boleh Untuk Gaji Pengurus, Staf dan Ketua KONI

Ketua KONI Kota Tangerang Dirman.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, KOTA TANGERANG - Para Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) seluruh Indonesia resah. Gara-gara Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Dalam Lingkup Olahraga Prestasi. Dalam Permenpora yang akan berlaku pada Oktober 2025 ini, mempertegas penggunaan dana hibah dari APBN dan APBD. Pengurus, staf dan Ketua KONI tidak boleh digaji dari dana hibah APBD dan APBN.
Di pasal 15 pada Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan, ketua pengurus beserta perangkat organisasi olahraga tidak boleh digaji yang bersumber dari hibah APBN atau APBD. Ini berarti Ketua dan pengurus Komite Olimpiade Indonesia (KOI), KONI, Komite Paralimpiade Indonesia (KPI), Organisasi anti-doping nasional, induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, organisasi olahraga profesional, organisasi olahraga penyandang disabilitas lingkup olahraga Prestasi dan lainnya, harus mencari sumber dana mandiri untuk menggaji ketua dan pengurusnya.
Aturan ini bakal bikin pusing tujung keliling para ketua KONI dan ketua cabor di pusat maupun daerah. Selama ini, mereka menggaji pengurus dari hibah APBD dan APBN. Dengan aturan baru ini, harus mencari dana dari swasta. Masih di Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, untuk dana pembinaan atlet masih diperbolehkan dari hibah APBN dan APBD.
Ketua KONI Kota Tangerang Dirman saat dihubungi, Minggu, 10 Agustus 2025, mengtakan terbitnya aturan tersebut membuat kewenangan daerah khusus Kota Tangerang dalam hal pembinaan atlet menjadi terbatas.
Dalam waktu dekat kita KONI se-Indonesia akan menyuarakan itu, supaya semua menolaknya, karena tidak sesuai dengan AD/ART KONI," ungkap Dirman. Dia menyampaikan, Forum Koni Kota se-Indonesia (FKONITA) telah melakukan koordinasi guna meminta pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut. Sebab, hampir secara keseluruhan kewenangan KONI diambil alih Kemenpora. "Kita disuruh mandiri tidak boleh ada dana hibah dari pemerintah daerah. Permenpora ini sudah melanggar aturan otonomi daerah dan melampaui kewenangannya," tegasnya.
Kebetulan Ketua Forum Koni Kota se-Indonesia pak Hamka dari Kota Tangsel, kita sudah kumpul koordinasi kecil-kecil dulu," ujar Dirman. Dia menjelaskan, alasannya meminta Kemenpora mencabut aturan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang tentang Olahraga maupun peraturan pemerintah. “Permenpora itu bertentangan aturan di atasnya," katanya. Terlebih, kewenangan KONI bahkan pemerintah daerah diambil alih oleh Kemenpora dalam aturan Menpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut.
KONI tidak diberikan kewenangan termasuk pelarangan pemerintah daerah tidak boleh memberikan hibah untuk pembinaan olahraga. Dalam Undang-undang jelas pembinaan atlet itu ada di KONI,” tegasnya. “Kalau aturan dana hibah KONI itu dasarnya Permendagri bukan bukan Permenpora. Dalam Permendagri itu tidak ada aturan-aturan yang melarang daerah untuk memberikan hibah kepada KONI,” sambungnya.Oleh karenanya, KONI memiliki hak untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah. Hal itu mengacu pada aturan Permendagri. “Dalam pemberian dana hibah di setiap daerah kota/kabupaten maupun provinsi, kan diatur oleh peraturan kepala daerah. Adanya Permenpora Nomor 14 itu sangat merugikan Koni," pungkasnya. (ziz)
Sumber: