TANGERANG – Wajar saja DPRD Kota Tangerang mengusulkan keberadaan minimarket diatur. Sebab jumlahnya sudah terlampau menjamur. Bahkan dalam satu titik, bisa dua sampai tiga gerai minimarket. Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang yang diperoleh Tangerang Ekspres, hingga pertengahan 2018 jumlah minimarket di Kota Tangerang mencapai 530 gerai. Hal ini jauh tertinggal dengan jumlah pasar tradisional yang hanya 40 pasar. Tujuh pasar diantaranya dikelola PD Pasar. Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Tangerang Junijar mengatakan, akan menata keberadaan minimarket yang letaknya berdekatan dengan pasar tradisional. Itu dilakukan untuk melindungi masyarakat bawah. Saat ini Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD sedang melakukan penyusunan draf racangan peraturan daerah (Raperda) mengenai zonasi dan jarak toko modern dengan pasar tradisional. “Saat ini kami masih menyusun drafnya. Pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, sangat diperlukan. Sebab dapat menjadi tolok ukur bagi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya ketika ditemui di kantornya, Kamis (28/6). Junijar mengaku, tidak mengetahui jumlah ideal toko modern yang seharusnya berada di Kota Tangerang. Bahkan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tidak terdapat aturan yang mengatur jumlah toko modern. Namun, jika dilihat dari segi kewilayahan, seharusnya dalam satu kilometer terdapat tiga titik toko modern. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap toko modern, pasar tradisional dan toko klontong. “Mudah-mudahan raperda ini menjadi solusi atas keberadaan toko modern yang sebelumnya sudah ada. Raperda ini dibuat untuk melindungi semua pihak,” pungkasnya. (mg-6)
Terlampau Menjamur, Minimarket Diatur
Jumat 29-06-2018,03:55 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :