PT SBM 2 Tahun Belum Berikan Deviden

Jumat 04-05-2018,05:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – Dalam dua tahun  terakhir ini, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Serang belum memberikan pembagian keuntungan (deviden) kepada Pemkab Serang yang merupakan pemberi modal. Hal itu lantaran PT SBM sedang mengalami kerugian. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi mengatakan bahwa hingga tahun 2018, pihaknya telah melakukan penyertaan modal di BUMD Kabupaten Serang, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani sebesar Rp46 miliar dengan deviden yang diberikan kepada Pemkab Serang pada tahun 2017 sebesar Rp500 juta. Kemudian, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang dengan penyertaan modal sampai Rp23 miliar dengan devidennya pada tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar. Selanjutnya, PT Lembaga Keuangan Mikro Ciomas (LKM) dengan penyertaan modal baru mencapai Rp5,4 miliar dari yang kewajibannya sebesar Rp9,6 miliar dan devidennya Rp300 juta. Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan penyertaan modal mencapai Rp36 miliar dan deviden yang diberikan Rp12 miliar. Kemudian, penyertaan modal PT SBM mencapai Rp22 miliar, namun di tahun 2017 pihaknya tidak bisa memberikan deviden kepada Pemkab Serang, lantaran mengalami kerugian. “SBM dua tahun tidak sehat, karena kondisinya seperti itu, lagi bermasalah, kalau dibubarkan perlu evaluasi, yang penting bagiamana menentukan core bisnis yang dilakukan oleh PT SBM,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (3/5). Menurut dia, PT SBM saat ini harus memiliki alternatif lain ketika tidak mendapat banyak proyek. BUMD itu juga harus mendapat perhatian dari Pemkab Serang. “Saya yakin kalau bisnisnya  sudah jelas pasti bisa berkembang. Dan semuanya sangat mungkin didorong, yang terpenting BUMD bagaimana dikelola dengan baik agar usahanya sehat, kalau sehat mendaptkan laba yang besar dan akan berdampak pada deviden yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan,” ujarnya. Dia mengatakan untuk penyertaan modal diberikan kepada BUMD tergantung dengan kondisi keuangan Pemkab Serang. Selain itu juga urgensi dari modal yang diberikan. “Kalau BUMD tidak butuh ya tidak kita berikan, mendingan untuk program lainnya, tidak harus tiap tahun dapat penyertaan modal,” katanya. Dia mengaku tahun ini, Pemkab Serang hanya memberikan penyertaan modal kepada dua BUMD yaitu PDAM dengan nilai Rp6 miliar dan BPR senilai Rp500 juta. “Itu juga PDAM sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dari pusat, nanti setelah itu dana hibah dari pusat masuk ke kas daerah untuk menggantikan penyertaan modal,” paparnya. (mg-03/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait