Pemkot Asuransikan Ojek dan ART, Asuransi Bekerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Tangerang mengasuransikan ribuan pekerja rentan. Pekerja rentan dimaksud yakni, tukang ojek, asisten rumah tangga (ART), juru parkir dan sejenisnya. Asuransi ini berupa jaminan kecelakaan kerja dan jamianan kematian yang dibiayai melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dijalankan melalui Dinas Sosial (Dinsos). Di tahun 2026 ini, Pemkot Tangerang resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi puluhan ribu pekerja sektor informal atau pekerja rentan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan perlindungan secara mandiri.
Acep menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga cabang BPJS, yaitu Cabang Cikokol, Cimone, dan Batuceper. Dia menyebut, sebanyak 22.800 jiwa pekerja rentan di Kota Tangerang sudah diberikan perlindungan sosial oleh pemerintah kota.
”Ada sekitar 22.800 penerima manfaat,” kata Acep saat ditemui, belum lama ini.
Dikatakannya, mereka diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu program asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
”Kedua program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Acep.
Acep menambahkan, kriteria penerima manfaat yang mendapatkan perlindungan sosial yaitu, Warga Kota Tangerang (ber-KTP Kota Tangerang) yang masuk dalam data Desil 1 hingga Desil 5. Kemudian jenis perkejaan diprioritaskan bagi pekerja informal seperti ojek, asisten rumah tangga (ART), petugas parkir, dan profesi serupa lainnya.
”Sebelumnya kami dari Dinsos melakukan pemadanan data ketat dengan pihak BPJS dan Kemensos untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran dan belum ter-cover oleh program jaminan lainnya,” kata Acep.
”Perlindungan yang Diberikan Program ini difokuskan pada dua jenis perlindungan utama, yakni program JKK dan JKM,” sambungnya.
Dia berharap, dengan adanya bantuan sosial tersebut, penerima manfaat dapat bekerja dengan nyaman.
”Harapan kami, dengan adanya bantuan ini, masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di sektor informal memiliki ketenangan. Jika terjadi risiko saat melakukan aktivitas pekerjaan, semuanya sudah terjamin oleh pemerintah,” ujar Acep.
Dia menambahkan, melalui program ini, Pemkot Tangerang terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem dan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga di wilayah Kota Tangerang. (ziz)
Sumber:

