BJB FEBRUARI 2026

Pemkot Asuransikan Ojek dan ART, Asuransi Bekerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Asuransikan Ojek dan ART, Asuransi Bekerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Ta­nge­rang mengasuransikan ribuan pekerja rentan. Pekerja rentan dimaksud yakni, tukang ojek, asisten rumah tangga (ART), juru parkir dan sejenis­nya. Asuransi ini berupa ja­minan kecelakaan kerja dan jamianan kematian yang di­biayai melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dijalankan me­lalui Dinas Sosial (Dinsos). Di tahun 2026 ini, Pemkot Tangerang resmi menjalin ker­ja sama dengan BPJS Kete­nagakerjaan untuk memberi­kan perlindungan bagi pulu­han ribu pekerja sektor in­formal atau pekerja rentan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya, khu­susnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun be­lum memiliki jaminan perlin­dungan secara mandiri.

Acep menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga cabang BPJS, yaitu Cabang Cikokol, Cimone, dan Batu­ceper. Dia menyebut, sebanyak 22.800 jiwa pekerja rentan di Kota Tangerang sudah dibe­rikan perlindungan sosial oleh pemerintah kota.

”Ada sekitar 22.800 penerima manfaat,” kata Acep saat dite­mui, belum lama ini.

Dikatakannya, mereka dibe­rikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu program asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, mereka juga men­dapatkan perlindungan Jami­nan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang me­ning­gal dunia.

”Kedua program ini bertu­juan untuk memberikan per­lindungan dan keamanan ke­pada pekerja dan keluar­ga­nya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Acep.

Acep menambahkan, kriteria penerima manfaat yang men­dapatkan perlindungan sosial yaitu, Warga Kota Tangerang (ber-KTP Kota Tangerang) yang masuk dalam data Desil 1 hingga Desil 5. Kemudian jenis perkejaan diprioritaskan bagi pekerja informal seperti ojek, asisten rumah tangga (ART), petugas parkir, dan profesi serupa lainnya.

”Sebelumnya kami dari Din­sos melakukan pemadanan data ketat dengan pihak BPJS dan Kemensos untuk memas­tikan penerima manfaat tepat sasaran dan belum ter-cover oleh program jaminan lain­nya,” kata Acep.

”Perlindungan yang Diberi­kan  Program ini difokuskan pada dua jenis perlindungan utama, yakni program JKK dan JKM,” sambungnya.

Dia berharap, dengan adanya bantuan sosial tersebut, pene­rima manfaat dapat bekerja dengan nyaman. 

”Harapan kami, dengan ada­nya bantuan ini, masya­rakat Kota Tangerang yang bekerja di sektor informal me­miliki ketenangan. Jika ter­jadi risiko saat melakukan aktivitas pekerjaan, semuanya sudah terjamin oleh peme­rintah,” ujar Acep.

Dia menambahkan,  melalui program ini, Pemkot  Tange­rang terus berupaya  menekan angka kemiskinan ekstrem dan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga di wilayah Kota Tangerang. (ziz)

Sumber: