Cegah Penipuan Umrah Terulang, Sipatuh Bakal Diluncurkan

Selasa 03-04-2018,08:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Penyanyi Syahrini membantah menerima aliran duit Rp 1,3 miliar dari tiga terdakwa kasus First Travel, Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Syahrini mengaku membayar seperti halnya jemaah lain ketika berangkat umrah bersama 12 keluarganya. “Saya bayar Rp 197 juta,” ujar dia usai bersaksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4). Dia juga menegaskan bahwa tak ada sistem endorse sebagaimana banyak diberitakan. Relasinya dengan First Travel, kata dia, murni kerja sama. Itu pula yang membuatnya mendapat fasilitas VVIP, sekalipun Syahrini hanya membayar sekitar Rp 15 juta per orangnya. Sebagai informasi, harga umrah promo yang ditawarkan First Travel sekitar Rp 14,3 juta. “Saya umrah 12 orang membayar Rp 167 juta untuk tiket keberangkatan ke Tanah Suci, dengan kesepakatan harus posting dua kali sehari. Kemudian ada satu asisten saya menyusul itu juga saya bayar Rp 30 juta lagi,” lanjut Syahrini. Dalam memposting videonya, Syahrini juga diwajibkan mencantumkan hastag VVIP Umrah First Travel. Selain memposting, mantan pasangan duet Anang Hermansyah ini juga harus menemui jemaah reguler First Travel yang tengah berada di Makkah. Pelantun lagu 'sesuatu' itu mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya hanya sekadar membantu, bukan di-endorse. Sebab, kalau pihak First Travel ingin menggaetnya, dia semestinya mendapat bayaran yang lebih tinggi. Informasi dari pihak manajemen Syahrini, tarif sekali posting di Instagram bosnya sekitar Rp 150 juta. Jika dalam satu hari terdapat 2 postingan, maka selama sembilan hari melaksanakan umrah, seharusnya mendapat bayaran Rp 3,7 miliar. Meski demikian Syahrini memastikan bahwa tidak menerima uang sepeserpun dari pihak First Travel, sebab dari awal tidak ada perjanjian seperti endorse tersebut. “Tidak pernah saya menerima 1 perak pun dari uang itu,” tegas Syahrini. “Saya gak merasa bersalah, dan diakui (kesaksian) saya (oleh terdakwa) benar, di bawah sumpah Alquran, jadi tidak ada kata-kata dusta, kata-kata fatamorgana dan halusinasi,” pungkas Syahrini. Sebagai tambahan, seluruh kesaksian yang diberikan Syahrini di persidangan kemarin, tidak ada satu pun yang dibantah oleh tiga terdakwa, baik itu Andika, Aniesa dan Kiki. Di bagian lain, aplikasi pengawasan penyelenggaraan umrah berbasis online Kemenag bernama Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) bakal diluncurkan pertengahan April. Saat ini seluruh travel umrah dan haji khusus resmi, diwajibkan meminta user ID dan password untuk jadi bagian dalam aplikasi itu. Sayangnya masih sedikit travel yang sudah memintanya. Proses pengambilan user ID dan password bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi dibuka sejak 27 Maret lalu. Namun sampai kemarin (2/4) jumlah travel yang mengambil baru 68 unit travel atau PPIU. Padahal saat ini jumlah travel umrah resmi di Kemenag mencapai 900 unit lebih. Pengambilan user ID dan password harus dilakukan oleh pimpinan travel dan dibuka sampai 10 April. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan informasi kepada travel umrah maupun haji khusus untuk mendaftar dalam Sipatuh sudah diumumkan. Ketika sudah diluncurkan nanti, Kemenag tidak akan mentoleransi adanya travel umrah yang tidak masuk dalam aplikasi pengawasan itu. “Bagi PPIU yang tidak masuk (di Sipatuh, red) maka dia akan dicabut izinnya,” katanya usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan Itjen Kemenag di Ancol kemarin (2/4). Lukman mengatakan dirinya berharap betul kepada seluruh travel umrah dan haji khusus untuk disiplin mendaftarkan diri ke aplikasi Sipatuh. Dengan masuk ke aplikasi tersebut, Kemenag bisa mengawasi mulai dari biaya umrah yang ditetapkan, masa tunggu, sampai dengan persiapan akomodasi dan penerbangan jemaahnya. Dia menjelaskan secara teknis nantinya setiap calon jemaah umrah yang sudah mendaftar ke travel resmi, akan mendapatkan nomor registrasi. Melalui nomor registrasi itu, calon jamaah bisa masuk ke aplikasi Sipatuh. Di dalam aplikasi itu, jamaah bisa mengetahui kepastian kapan mereka diberangkatkan, hotel apa nanti di Makkah dan Madinah. Kemudian pesawat yang akan digunakan dari maskapai apa, dan yang terpenting perkembangan proses visa umrahnya. Lukman menegaskan di dalam regulasi yang baru, batas maksimal masa tunggu (waiting list) jaemaah umrah sejak dia mendaftar adalah enam bulan. Kemudian untuk calon jemaah umrah yang sudah melunasi seluruh biaya umrah, harus diberangkatkan maksimal dalam tempo tiga bulan. Melalui aplikasi Sipatuh, Kemenag bisa sekaligus memelototi antrean jemaah di seluruh travel umrah yang terdaftar. Politisi PPP itu mengakui bahwa persoalan umrah muncul diantaranya karena pengawasan masih kurang. “Selama ini memang kami menyadari bahwa pengawasan penyelanggaran umrah belum maksimal dan optimal,” katanya. Lemahnya pengawasan itu terjadi karena regulasinya juga lemah. Untuk itu Kemenag sudah menerbitkan regulasi umrah baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim ketaatan travel umrah untuk mendaftar di aplikasi Sipatuh juga diatur di dalam PMA 8/2018 itu. Di dalam PMA itu seluruh travel umrah resmi wajib melaporkan penyelenggaraan umrah meliputi rencana perjalanan, pemberangkatan, pemulangan, dan permasalah khusus. Arfi mengatakan Sipatuh juga terkoneksi dengan sistem Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Sehingga bisa mengetahui perkembangan proses pengajuan visa. Dengan cara ini, tidak ada lagi calon jemaah umrah berada di bandara tanpa ada kepastian visa umrahnya telah terbit atau belum. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait