Dicecar 26 Pertanyaan, Istri Setnov Irit Bicara

Rabu 28-03-2018,08:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Usai diperiksa lebih dari tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deisti Astriani Tagor enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Istri terdakwa Setya Novanto itu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13:20 WIB. Ia keluar gedung KPK dengan ditemani seroang wanita dan beberapa pengawal. Tak banyak informasi yang ia berikan kepada awak media. Dia hanya menyampaikan, ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, dia enggan membeberkan perihal pertanyaan penyidik. “26 pertanyaan, tanya penyidik ya (perihal apa),” singkat Deisti yang datang dengan mengenakan batik warna cokelat, berpadu celana warna biru dan kerudung warna biru dongker, Selasa (27/3). Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil terdakwa kasus e-KTP seperti Andi Naronggong, Irman, Sugiharto dan Setya Novanto. Beberapa hari yang lalu juga penyidik KPK sudah memeriksa saksi lainnya yakni mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, kakak Andi Agustinus Dedi Prijono, serta mantan Kemendagri Gamawan Fauzi. Kemudian ada juga notaris Hilda Sulistyawati, dan kerabat dari Made Oka Masagung yakni Endra Raharja Masagung. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Keduanya dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto. Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka Masagung ialah pemilik PT Delta Energi. Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Sehingga, ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait