BJB NOVEMBER 2025

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Disdik Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Disdik Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ

Dinas pendidikan kabupaten Tangerang, Mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Kabupaten Tangerang untuk melakukan PJJ bagi sekolah yang terdampak banjir.(Randy/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Mengantisipasi dampak curah hujan tinggi disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tangerang dalam beberapa waktu terakhir, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang membolehkan sekolah yang terdampak bencana hidrometeorologi, khususnya banjir, untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan agar proses pendidikan tetap berjalan aman dan kondusif di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, bahwa keselamatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya memberikan fleksibilitas kepada sekolah-sekolah yang terdampak bencana hidrometeorologi, khususnya banjir, untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Sekolah-sekolah yang mengalami banjir dan tidak memungkinkan melaksanakan KBM secara tatap muka di sekolah, diperkenankan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Namun pelaksanaannya harus sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah,” ujarnya saat di hubungi Tangerang Ekspres, Rabu (14/1)

Dadan menjelaskan, Selain itu Dinas Pendidikan juga mengimbau pihak sekolah untuk lebih proaktif dalam melakukan upaya pencegahan risiko di lingkungan satuan pendidikan. Salah satunya dengan melakukan pemangkasan pohon apabila di area sekolah terdapat pohon yang berpotensi tumbang dan membahayakan keselamatan.

“Pencegahan sangat penting. Jika ada pohon di lingkungan sekolah yang berpotensi roboh akibat angin kencang, maka perlu segera dilakukan pemangkasan atau penanganan yang diperlukan. Ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dadan menegaskan, bahwa ruang belajar yang berpotensi membahayakan keselamatan tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat KBM. Sekolah diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

“Ruang kelas atau fasilitas belajar yang dinilai tidak aman, misalnya atap bocor parah, tergenang air, atau struktur bangunan yang rawan, tidak boleh digunakan. Pelaksanaan KBM harus disesuaikan dengan kondisi riil di sekolah masing-masing,” tegasnya.

Dadan menambahkan, Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meminta peran aktif para Pengawas Sekolah. Pengawas diminta segera melaporkan daftar satuan pendidikan yang melaksanakan PJJ kepada Dinas Pendidikan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.

“Pengawas Sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Kami minta agar segera melaporkan sekolah-sekolah yang melaksanakan PJJ, sehingga Dinas Pendidikan dapat melakukan pendataan dan pengawasan secara menyeluruh,” katanya.

Ia berharap, seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengutamakan keselamatan bersama. Menurutnya, kerja sama antara sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan sangat diperlukan agar proses pendidikan tetap berjalan optimal meski dihadapkan pada tantangan cuaca ekstrem.

“Surat edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak dalam menjaga keselamatan dan keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Teluknaga Endaryanto menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengikuti imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk melakukan PJJ melihat kondisi cuaca yang bisa membahayakan siswa. Akan tetapi, untuk siswa kelas 8 tetap masuk ke sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

”Untuk kelas 7 dan 9 kita terapkan PJJ, tetapi untuk kelas 8 tetap masuk ke sekolah karena ada kegiatan belajar mengajar yang wajib dilakukan di sekolah. Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengenai masalah kondisi kegiatan belajar mengajar di cuaca ekstrem saat ini,” ujarnya.

Sumber: