KPPU Khawatir Tarif Bawah Taksi Online Memicu Kartel Ekonomi

Kamis 13-04-2017,06:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Pemerintah diingatkan soal bahaya penerapan tarif taksi online dengan mekanisme batas atas dan batas bawah. Penerapan tarif tersebut bisa memicu terbentuknya kartel ekonomi. Hal itu dikatakan Plt Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad. “Sebab, sistem itu bisa menghadirkan harga atau tarif yang sebetulnya berada di atas harga pasar,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4). Taufik menegaskan, penerapan sistem tarif batas bawah tidak menghasilkan persaingan yang sehat. Sebab, penerapannya justru menghalangi pelaku usaha yang bisa menawarkan tarif lebih murah kepada masyarakat. “Itu berarti masyarakat yang mestinya bisa menikmati tarif lebih murah, namun terhambat tarif bawah sehingga dirugikan,” terang Taufik. Dia mengataka, penghapusan tarif batas bawah dianggap sebagai bentuk penerapan persaingan usaha yang sehat. Dia menontohkan, masyarakat sudah menikmati tarif pesawat yang lebih terjangkau ketimbang awal tahun 2000. Hal itu berkat terobosan berupa penghapusan tarif batas bawah transportasi udara oleh pemerintah. Pemerintah juga diharapkan mampu menerapkan terobosan seperti itu di sektor transportasi darat. Taufik yakin, penghapusan tarif batas bawah akan membawa keuntungan bagi masyarakat. “Sistem itu adalah salah satu sumber inflasi, menghambat inovasi, serta jadi sumber inefisiensi industri dalam jangka panjang,” ujar Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU itu. Seperti diketahui, pemerintah berencana mengatur tarif untuk jasa transportasi online dengan sistem tarif batas atas dan batas bawah. Penetapan tarif itu diklaim sebagai salah satu jalan keluar untuk memberikan persaingan usaha yang sehat antara transportasi konvensional dengan transportasi online. Bahkan, sejumlah daerah sudah menetapkan angka tarif batas bawah transportasi online, meskipun ketentuan pusat belum berlaku. Kementerian Perhubungan sebagai regulator menganggap keberadaan tarif itu untuk menjamin pelaku usaha menerapkan Standar Pelayanan Minimum demi keselamatan penumpang.(yuz/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait