SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan keberatan bila harus membayar premi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk program berobat gratis warganya. WH tetap ingin menggunakan mekanisme berobat gratis ke rumah sakit cukup dengan KTP-el. Biaya diambil dari kas daerah Pemprov Banten, tidak melalui BPJS Kesehatan. Uang akan dikeluarkan hanya untuk membiayai warga miskin yang harus mendapat perawatan di rumah sakit. “Bukan melanggar undang-undang. Semangatnya untuk membela rakyat, ada dua juta lebih warga tak mampu yang nggak punya BPJS,” ujar WH saat ditemui di Pendopo KP3B, Kota Serang, Kamis (8/3). WH menggarisbawahi, pembiayaan untuk program pengobatan gratis hanya berlaku bagi warga kurang mampu yang sakit dan berobat. “Gubernur akan biayai yang sakit saja, tapi gubernur nggak mau bayar premi BPJS. Intinya maju terus,” katanya. Ia mengklarifikasi kabar yang beredar sebelumnya yang menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menolak program pengobatan gratis. Menurut WH, yang dilakukan Kemenkes bukanlah sebagai bentuk penolakan. “Mereka mengarahkan untuk ikut BPJS Kesehatan. Karena BPJS merupakan lembaga asuransi yang ditunjuk undang-undang. Kita juga sudah ngobrol dengan BPJS, tinggal teknisnya saja,” ujarnya. Orang nomor satu di Pemprov Banten itu juga mencontohkan daerah Semarang yang juga melakukan hal yang sama dengan cara membayar Universal Health Coverage (UHC) bagi warganya yang sakit dan belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. WH menilai kewajiban membayar premi BPJS merupakan kewajiban warga, bukan pemerintah. “Tapi, selama masyarakat belum mampu bayar premi, nggak bisa ke rumah sakit kita harus dukung (Pemprov Banten yang membiayai). Ini kita integrasikan lewat UHC, kita bayar yang sakit, kalau kemarin BPJS minta bayar premi berapa biaya yang harus dikeluarkan. Kalau Rp600 miliar setahun buat premi mending buat program yang lain,” katanya. Mengenai sejumlah fraksi di DPRD Banten yang meminta WH untuk mengintegrasikan program pengobatan gratis dengan BPJS, WH menilai fraksi-fraksi tidak mengerti pandangan gubernur. “Gubernur tahu undang-undang nggak usah diajarin. Ini kita lagi nyari cara buat integrasikan dengan BPJS tapi kita juga diberi keleluasaan,” ujarnya. Ia berharap, masyarakat Banten ikut mensupport program pengobatan gratis itu. “Ini program mulia, kita nggak nolak aturan, diintegrasikan juga nggak masalah. Dan fraksi juga harus ikut dukung,” katanya. Kemenkes menyatakan program berobat gratis cukup pakai KTP-el, melanggar undang-undang. “Program jaminan kesehatan sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Berobat gratis dengan KTP itu tidak sesuai dengan undang-undang tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo. Untung menegaskan program berobat gratis untuk warga miskin di Banten tetap dapat berjalan dengan dibiayai Pemprov Banten. Kemenkes menyarankan Pemprov Banten mendaftarkan warganya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Keseh Untuk diketahui, tiga fraksi di DPRD Banten yakni Fraksi PKS, Nasdem dan PDIP ikut mendukung penggunaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mereka menyarankan Gubernur Banten mengikuti saran Kemenkes. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bantem Aries Halawani meminta Pemprov Banten untuk mengintegrasikan program pengobatan gratis dengan program JKN melalui BPJS Kesehatan. Ia menilai sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus sejalan dengan program nasional. “Jangan jalan masing-masing. Ketika ada program pusat daerah merespons, apalagi ini program strategis,” kata Aries. Ketua Fraksi PKS Sanudji Pentamata juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengintegrasikan program pengobatan gratis dengan BPJS. Ia berharap Pemprov Banten untuk lebih intens berkoordinasi dengan Kemenkes. “Semuanya bisa didiskusikan. Tapi intinya pelayanan murah, mudah dan berkualitas,” ujarnya. Wakil Ketua Fraksi PDIP Mukhlis meminta Pemprov Banten konsep pengobatan gratis dengan menggunakan KTP-el diubah. Menurutnya, perubahan yang dimaksud dengan cara menanggung biaya premi BPJS Kesehatan. Ia menilai, surat dari Kemenkes sudah jelas menegaskan jika program pengobatan gratis menggunakan KTP-el tidak mempunyai dasar hukum. “Dari surat itu sudah jelas, program pengobatan gratis yang dicetuskan Pemprov Banten tidak ada rujukan hukumnya. Jadi kita sudahi rencana itu dan mari kita fokus pada upaya pengintegrasian program kesehatan dengan program jaminan kesehatan milik pemerintah pusat,” kata Mukhlis. (tb/ang/bha)
WH Ingin Contoh Semarang
Jumat 09-03-2018,07:52 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :