SERANG - Puluhan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho yang didistribusikan oleh KPU ke tiga paslon rusak dan hilang. Berdasarkan aturan, maka APK yang rusak dan hilang tersebut menjadi tanggungjawab paslon untuk menggantinya. Divisi Teknis KPU Kota Serang Firly Murdiyat Mabruri mengatakan, masa kampanye sudah dimulai sejak 15 Februari lalu, dan KPU juga telah mendistribusikan APK ke setiap paslon. Selama masa kampanye tersebut, pihaknya menemukan beberapa temuan di lapangan, diantaranya adanya puluhan APK yang rusak dan hilang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka diatur APK yang hilang dan rusak tersebut paslon wajib menggantinya. "Jadi saat kami melakukan rapat penyerahan APK, dengan LO (liaison officer) tiga paslon, kami dapat laporan banyak APK yang hilang dan rusak. Adanya temuan tersebut maka kami minta kepada setiap paslon untuk menggantinya, karena ketika sudah diserahkan untuk pemasangan dan perawatannya itu menjadi tanggungjawab masing-masing paslon," ungkap Firly usai rapat di kantor KPU Kota Serang, Kamis (8/3). Sesuai aturan, maka paslon yang APK-nya rusak harus mengganti, jika tidak maka APK paslon di titik tersebut maka akan kosong. Dikatakan Firly, adanya APK yang rusak ini ada yang disebabkan karena faktor alam, dan ada juga yang karena dirusak. Diperkirakan jumlah APK yang hilang dan rusak tersebut 30, dan paling banyak yang rusak dan hilang APK jenis spanduk yang dipasang di setiap kelurahan. Karena untuk spanduk itu pemasangannya di kelurahan, umbul-umbul di kecamatan, dan baliho itu di kota. Ditanya apk paslon nomor urut berapa yang paling banyak hilang dan rusak? "Kalau dari laporan tadi kebanyakan paslon nomor urut 2 dan 3 yang paling banyak hilang dan rusak," katanya. Pada kesempatan itu juga, Firly mengungkapkan, jika selama masa kampanye, dinamika di lapangan jadwal tiga paslon ini tidak tertib. Maka pihaknya berharap para paslon ini melaporkan jadwal kampanyenya apakah setiap pekan atau sebulan sekali. "Kami mohon untuk kedepannya jadwal para paslon ini tertib melaporkannya kepada kami, agar kami mudah melakukan pemantauannya," katanya. Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kota Serang, Moh. Hopip menambahkan, untuk kebutuhan kampanye para paslon pihaknya sudah memberikan APK secara bertahap. "Untuk APK langsung diberikan kepada LO para paslon untuk kebutuhan kampanye secara bertahap," ujarnya. Adapun APK yang diserahkan kepada tiga paslon hari ini (kemarin) diantaranya Flyer 529.002 lembar, Leaflet 529.002 lembar, Pamflet 529.002 lembar, Poster 529.002 lembar, Baligho 15 buah, Spanduk 396 buah dan Umbul-Umbul 360 buah. "Ini untuk kebutuhan para paslon baik untuk kampanye tertutup maupun terbuka," ungkapnya. Adapun untuk pemasangan APK oleh Paslon ataupun tim pemenangan, nanti harus dikordinasikan baik dengan KPU maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Untuk teknis pemasangan nanti itu diserahkan kepada para paslon, tapi nanti harus dikoordinasikan kepada kami ataupun Panwaslu," tegasnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, kaitan banyaknya APK yang hilang dan rusak, ini akan menjadi fokus pengawasan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena ini dapat memicu timbulnya konflik di masyarakat, dan jangan sampai ada saling fitnah. "Kalau informasi sementara yang kami dapat, ada APK yang jatuh dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menutup warung dan sebagainya," katanya. Namun kata Rudi, jika terbukti ada yang sengaja menghilangkan atau merusaknya, maka sesuai aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka sanksinya diatur dalam pasal 187 ayat 3 itu penjara 1-6 bulan, dan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta. "Paling banyak APK yang rusak dan hilang ini di Kecamatan Kasemen," tandasnya. (and/ang).
Puluhan APK Paslon Rusak dan Hilang
Jumat 09-03-2018,07:05 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :