Honorer Dialihkan ke P3K

Kamis 01-03-2018,07:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah di meja Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, tinggal menunggu diteken presiden. Menurut Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Otok Kuswandaru, bila PP sudah ditetapkan, otomatis rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya PNS tapi juga P3K. "Rekrutmen CPNS tahun ini kan sudah jelas. Kalau P3K menunggu PP-nya dulu," kata Otok kepada JPNN, Rabu (28/2). Dia menyebutkan, dalam RPP P3K tidak hanya mengatur kesejahteraan tapi juga pola rekrutmen. Pola rekrutmennya sama dengan CPNS. Namun, dalam P3K tidak ada batasan umur seperti di CPNS. Dengan tidak adanya batasan umur, otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun bisa diikutkan dalam rekrutmen P3K. Namun Otok mengatakan, apa saja jabatan yang bisa di P3K kan akan diatur dalam Perpres. "Harus diatur jabatan apa saja yang akan diperuntukkan bagi P3K. Jadi bukan semua honorer bisa ditampung di P3K. P3K ini salah satu tujuannya untuk kalangan profesional yang ingin menyumbangkan pemikirannya untuk kemajuan birokrasi di Indonesia," bebernya. Diketahui, pemerintah terus didesak untuk secepatnya merealisasikan rencana mengangkat guru honorer menjadi P3K. Sekjend Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menuturkan jumlah guru honorer yang layak untuk diangkat menjadi P3K sekitar 250 ribu orang. Pengangkatan tersebut dianggap mendesak karena jumlah guru yang tidak merata antara di kota dan di daerah terpencil. Selama ini kekurangan guru itu diatasi dengan merekrut guru honorer. ”Kekurangan guru karena distrubusi yang belum merata itu harus segera diatasi,” ujar dia, seperti diberitakan Jawa Pos. Dia mengungkapkan, dengan status P3K guru honorer itu akan memiliki status hampir sama dengan guru PNS. Mulai dari tunjangan hingga kenaikan pangkat. Itu akan sangat membantu kesejahteraan guru yang mengajar di daerah terpencil. ”Bedanya, salah satunya, ketika pensiun tidak mendapatkan tunjangan lagi,” ungkap Heru. Para guru honorer yang telah diangkat menjadi P3K kelak bisa dengan mudah didistribusikan pula untuk mengatasi persebaran tenaga pendidik yang belum merata. Redistribusi berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. ”Mempertimbangkan pula analisi jabatan,” tambah dia. Pengangkatan guru honorer menjadi P3K itu menjadi salah satu usulan dalam rekomendasi usai FSGI menggelar kongres luar biasa FSGI ke-IV yang digelar pada 23-25 November lalu. Kongres itu dihadiri oleh puluhan organisasi Serikat Guru Indonesia (SGI) yang bernaung dibawah FSGI. Lebih lanjut, Heru menuturkan redistribusi guru selama ini terhambat oleh beberapa persoalan yang tidak kunjung bisa diselesaikan. Salah satunya alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah propinsi. Alih kelola yang ditujukan untuk redistribusi guru itu tidak bisa direalisasikan segera. Salah satunya banyak guru yang berkeberatan dipindah karena alasan keluarga. ”Padahal sebagai PNS seharunya menerima keputusan siap ditempatkan di mana pun,” ungkap dia. (jpc/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait