Parkir Truk Bikin Bahu Jalan Rusak

Sabtu 24-02-2018,05:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

BALARAJA-Bahu jalan Raya Serang, mulai dari Kecamatan Balaraja hingga Kecamatan Jayanti banyak yang berlubang dan becek. Kondisi itu diperparah dengan keberadaan truk-truk yang parkir seenaknya dibahu jalan menyebabakan kemacetan dan terjadi kecelakaan. Keberadaan truk ini juga diduga menjadi penyebab rusaknya jalan itu. Polisi mulai memasang spanduk peringatan agar pengendara truk tidak lagi memarkirkan kendaraannya karena dianggap melanggar undang-undang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pantauan Tangerang Ekspres dilapangan, kondisi bahu jalan terlihat hancur dan berlubang akibat keberadaam kendaraan truk-truk besar yang parkir seenaknya dibahu jalan. Akses peruntukan bagi para pejalan kaki dibahu jalan itu juga tidak dpaat dilewati, akibat permukaanya yang menjadi becek dan berlubang, terlebih saat turun hujan, bahu jalan terlihat seperti kubangan kerbau di pinggir jalan akibat genangan air yang bercampur lumpur diatasnya. Samsudin warga Balaraja mengatakan, keberadaan truk parkir di bahu jalan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Para so[ri truk itu tak menghiraukan akibat dari memarkirkan kendaraan besarnya di bahu jalan menganggu ketertiban jalan. Sejak lama, keberadaan truk-truk itu juga tidak pernah dilakukan penindakan. Samsudin mengataka, saat ini jalan disepanjang ruas tersebut sudah berubah menjadi kubangan. Saat turun hujan, permukaan bahu jalan menjadi gembur dan benyek akibat keberadaan truk-truk yang parkir diatasnya. "Kodnisi seperti ini sudah lama terjadi pak. Bahu jalanan semakinn parah," kata Samsudin, kepada Tanegrang Ekspres di lokasi, Jumat (23/2). Tidak hanya menyebabkan kerusakan bahu jalan, menurut Samsudin, keberadaan truk-truk besar dan tronton yang parkir di bahu jalan Raya Serang Kecamatan Balaraja menuju Kecamatan Jayanti itu juga kerap menjadi pemicu kecelakaan dan kemacetan. Menurutnya, keberadaan truk di bahu jalan kerap menyebabkan permukaan jalanan menjadi becek dan menyempit, sehingga membahayakan bagi kendaraan lainnya yang melintas. “Bekas-bekas telapak roda kendaraan membuat becek jalanan. Kendaraan yang parkir tadi membuat badan jalan ikut becek akibat roda yang bertanah paska kendaraan meninggalkan tempat parkirannya tadi. Atas kondisi itu, kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya akibat permukaan jalanan yang menjadi becek dan sempit,”katanya. Samsudin berharap agar pihak terkait bisa memberikan tindakan tegas kepada para sopir truk dan pihak perusahaan yang tidak memiliki lahan parkir kendaraannya. Hal itu untuk menghindari terus terjadinya kerusakan yang semakin parah pada bahu jalan disepanjang jalan Raya Serang, mulai dari Kecamatan Balaraja hingga Kecamatan Jayanti itu. “Harus ditindak, biar tidak semakin parah kerusakan yang ditimbulkannya akibat keberadaan truk yang parkir sembarangan di bahu jalan,” tandasnya. Sementara itu, Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto mengatakan, pihaknya telah memasang sejumlah spanduk peringatan yang terpampang pada sejumlah tembok perusahaan yang ada di pinggir jalan Raya Serang, khususnya di Kecamatan Balaraja. Dalam spanduk tersebut, kata Wendy, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi karena dianggap telah melanggar pasal 287 UU LLAJ. “Dapat dikenakan sanksi sebagaimana amanah pasal 287 UU LLAJ. Agar juru sopir bisa mematuhi himbauan yang ada pada spanduk itu,” tandasnya.(mg14).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler