TANGERANG--Dua hari lagi masa kampanye dimulai. KPU di masing-masing daerah di Banten memberikan batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan masing-masing kandidat pilkada. Di Kota Tangerang, batasan maksimal adalah Rp 17 miliar, Kabupaten Tangerang Rp20 miliar dan Kota Serang Rp16 miliar. Di Kota Tangerang, penetapan batasan maksimal dana kampanye dilakukan bersamaan dengan penetapan pasangan calon Pilkada Kota Tangerang 2018 kemarin (12/2). KPU Kota Tangerang resmi menetapkan pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan calon tunggal. Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi memimpin rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh partai pendukung dan pengusung paslon. Sanusi mengatakan meski hanya ada satu paslon, Pilkada Kota Tangerang 2018 tetap akan berlangsung sesuai tahapan. “Kampanye akan dimulai pada 15 Februari dan dana kampanye dibatasi maksimal Rp 17 miliar. Sementara pengamanan paslon akan dilakukan oleh Kepolisian dari Polres Metro Tangerang," ujar Sanusi. Dia menerangkan sumber dana kampanye pribadi paslon itu tak dibatasi, sesuai kemampuan mereka. Akan tetapi, dana sumbangan dari sumber lain ada batasnya. “Sumbangan perorangan itu maksimal Rp 75 juta, kalau lembaga berbadan hukum itu maksimal Rp 750 juta. Partai pengusung juga diperbolehkan memberikan dana sumbangan kampanye hingga Rp 750 juta," jelasnya. Sanusi menjelaskan dana sumbangan yang tidak diperbolehkan itu adalah dana yang tidak jelas sumbernya, serta dari lembaga asing. “Kalau kedapatan oleh akuntan kami, dana dari sumber tak jelas itu akan dikembalikan ke kas negara dan untuk sanksinya nanti beragam, mulai dari administratif sampai ke ranah hukum," tuturnya. Awalnya, kata Sanusi, paslon harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta menyerahkan seluruh laporan pemasukan dan pengeluaran beserta alat buktinya pada akhir masa kampanye. “Selambat-lambatnya pada masa akhir kampanye, mereka (paslon) wajib menyerahkan seluruh laporan pemasukan dan pengeluaran beserta alat buktinya, seperti bukti transfer atau kuitansi. Yang jelas totalnya tidak boleh lebih dari Rp 17 miliar,” tegasnya. Selain itu, Sanusi juga menerangkan bahan dan alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan dicetak oleh paslon itu 30 persen dari jumlah pemilih, yakni sekitar 336 ribu. Tetapi, harga sejumlah APK dibatasi maksimal Rp 25 ribu per item. “Jadi untuk APK seperti kaus, topi, mug, suvenir dan sebagainya itu harganya tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu," jelasnya. Sementara itu, calon Walikota Arief R Wismansyah mengatakan meski melawan kotak kosong, timnya akan bekerja keras mengajak warga menggunakan hak pilihnya. “Kami sudah mempersiapkan untuk menghadapi black campaign seperti unsur fitnah yang mungkin akan ada selama proses pilkada ini. Oleh karena itu, mari kita bersama saling bahu-membahu memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kota Tangerang,” ujar Arief. Sementara itu, calon Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan akan menjalankan kampanye sesuai aturan yang ditentukan oleh KPU. “Tentunya memang tanggung jawab kita semua untuk menjalankan masa kampanye sesuai aturan,” ujarnya. Di Kabupaten Tangerang, KPUD berencana menetapkan besaran biaya kampanye pasangan calon sebesar Rp 20 miliar. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan secara resmi besaran biaya kampanye bagi pasangan calon. Meski demikian, besaran biaya kampanye Rp 20 miliar dimungkinkan untuk ditetapkan. “Sebelum masuk kampanye sudah kami tetapkan. Karena kami saat ini masih menghitung dulu kebutuhan pasangan calon sesuai dengan rencana anggaran biaya yang mereka buat. Untuk itu kami akan tetapkan Rp 20 miliar,” ujar Jamal usai menetapkan pasangan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai calon Bupati Tangerang dan calon Wakil Bupati Tangerang di Hotel Aryaduta, Karawaci, Senin (12/2). Jamal mengatakan, besaran kampanye tersebut juga sudah dikomunikasikan dengan calon Bupati Tangerang dan calon Wakil Bupati Tangerang Zaki Iskandar dan Mad Romli. Keduanya, menurut Jamal, mengaku setuju. “Bahkan saya pernah komunikasi dengan Pak Zaki, dia menyerahkan semuanya ke kami, mereka juga tidak akan besar menggunakan dana kampanye,” tuturnya. Jamal mengatakan, besaran biaya kampanye Rp 20 miliar itu juga dihitung berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 29 kecamatan. Sementara, Ahmed Zaki Iskandar mengaku bersyukur atas penetapan dirinya bersama Mad Romli sebagai pasangan calon Bupati Tangerang dan calon Wakil Bupati Tangerang. Zaki mengatakan, rencana ke depan dirinya akan menyiapkan cuti. “Selepas cuti, kami akan laksanakan kampanye damai,” ujarnya. Zaki mengaku tidak menganggap remeh pilkada yang hanya diikuti oleh dirinya dan Mad Romli, tanpa lawan.Ia mengatakan akan menargetkan menggaet 70 persen suara masyarakat Kabupaten Tangerang. “Target suara di atas 70 persen,” ujarnya. Sementara itu, calon Wakil Bupati Tangerang Mad Romli dalam acara itu langsung menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ke para komisioner KPUD Kabupaten Tangerang. Mad Romli mengaku tidak akan menunggu lama untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya. Menurutnya setelah mengetahui mekanisme penguduran diri sebagai anggota DPRD setelah penetapan calon, dirinya langsung mempersiapkannya. “Hari ini (kemarin,red) juga saya serahkan surat pengunduran diri saya, saya tidak mau lama-lama sampai lima hari ke depan usai penetapan calon,” ujarnya. Di Kota Serang, Komisioner KPU Kota Serang Durotul Bahiyah mengatakan batasan dana kampanye didapatkan setelah perundingan oleh ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang dengan besaran Rp16.620.752.900. Dana yang disepakati bersama sebesar 16 miliar lebih itu dianggarkan untuk beberapa kebutuhan kampanye seperti rapat, pertemuan, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, kegiatan sosial, alat peraga kampanye (APK) dan bahannya, jasa konsultan dan jasa pemasangan dan penurunan APK. Setelah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018, KPU Kota Serang akan melakukan pengundian nomor urut bagi tiga pasangan calon, Selasa (13/2) hari ini. Paslon ini yakni Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Subadri Usuludin dan Samsul Hidayat-Rohman. “Pengundian nomor urut ini, diundi dulu memakai bola. Bolanya diberi nomor 1-10. Angka paling besar dia ngambil duluan,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri, di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (12/2). Fierly mengatakan, setelah penetapan nomor urut, kampanye akan segera dilaksanakan. Dimulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Kami sudah menerima desain dari tiga calon. Kami sedang memproduksi 20 persen alat peraga kampanye (APK) akan digunakan 15 Februari 2018,” tuturnya. Masih di Hotel Ledian, setelah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon Walikota Serang, Vera Nurlaela Jaman mengatakan akan bekerjasama dengan partai koalisi untuk memenangkan Pilkada Kota Serang. Penetapan calon juga dilakukan oleh KPU Lebak terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. “SK penetapannya sekarang calon bupati dan wakil bupati. KPU Lebak tak akan melakukan pengundian nomor urut,” ujar komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa. Ace menjelaskan, pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi kemungkinan akan mendapatkan lawan tanding di Pilkada Lebak. Hal ini karena Panwaslu memberikan keputusan kepada KPU agar pasangan perseorangan Cecep Sumarno-Didin memperbaiki dukungan. Menurutnya, kasus seperti ini hanya ada di Pilkada Lebak dan Minahasa. Ia menambahkan, Panwaslu Lebak memang memberikan keputusan atas gugatan pasangan Cecep-Didin. KPU diminta mengakomodir pasangan ini memperbaiki dukungan KTP meskipun keluar dari ketentuan tahapan Pilkada Serentak. Kedua pasangan perseorangan ini, oleh KPU Lebak diminta memperbaiki KTP dukungan pada 12 sampai 14 Februari 2018 sebanyak 120 ribu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tahap verifikasi administasi dan faktual. “Kalau lolos berarti akan diproses pengundian nomor urut tanggal 28 Februari. Kalau nggak lolos akan satu calon,” ujarnya. (mg-05/mg-14/rb/bha)
KPU Tetapkan Batasan Dana Kampanye
Selasa 13-02-2018,10:32 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :