Flayover Gaplek Tunggu Proses Lelang

Senin 12-02-2018,06:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG-Pembangunan Flyover Gaplek, Kecamatan Pamulang, sudah memasuki tahap lelang. Saat proses lelang tender proyek, sudah dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun pagu anggaran pembangunannya dijatah sebesar Rp180 miliar dengan target kerja selama dua tahun. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan, sesuai dengan rencana pembangunan, Flyover Gaplek akan dilakukan tahun ini. "Diperkirakan di awal tahun sudah melakukan proses lelang yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setelah proses pembebasan lahan sudah selesai," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Retno menambahkan, saat ini Kemenpu PR sedang proses lelang. Terkait kondisi ada beberapa yang belum dilakukan persiapan lahan dipastikan akan digarap oleh Kementerian PU langsung ketika akan memulai pembangunan. Atau, melalui pihak ketiga yang memenangkan tender proyek, sehingga tidak perlu digarap oleh DPU Kota Tangsel. Kendati sebelumnya memang DPU Kota Tangsel yang melakukan perataan bangunan warga namun, itu dilakukan sambil menunggu proses pembebasan lahan selesai. Saat ini, seluruh lahan sudah dibayar oleh Bagian Pertanahan Pemkot Tangsel. "Rencananya pembangunan flayover Gaplek ada beberapa yang belum dipersiapkan lahan menunggu sekalian dari kementerian PU, jadi yang mengerjakan bukan kami," tambahnya. Masih menurut Retno, pertengahan tahun ini dipastikan sudah bisa langsung digarap pembangunan flyover Gaplek yang meliputi tiga kelurahan yakni, Pamulang Timur, Pondok Cabe Udik, dan Cipayung. "Kemungkinan pertengahan tahun ini bisa dikerjakan jika sudah selesai lelang. Mudah-mudahan lancar tidak ada hambatan," jelasnya. Perempuan berkerudung tersebut menjelaskan, pembebasan lahan flyover Gaplek seluas 23 ribu meter atau 2,3 hektare dengan panjang 1 kilometer selesai di awal tahun ini. Dari perkiraan 110 titik bidang dengan kepemilikan sekitar 80 orang. "Dengan masa pembebasan dua tahun lalu diperpanjang satu tahun, sejak Juni 2014 dan berakhar Juni 2017," tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait