Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan dokumen perizinan. Kualitas udara, tanah, dan air harus menjadi perhatian dalam setiap aktivitas pembangunan sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat dikendalikan.
Selain Raperda RPPLH, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Sachrudin menjelaskan, pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari harmonisasi regulasi seiring perubahan kebijakan kesehatan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Meski perda tersebut dicabut, Pemkot memastikan pelayanan dan program penanggulangan HIV dan AIDS tetap berjalan. Termasuk di dalamnya ketersediaan obat antiretroviral (ARV), tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, pemeriksaan penunjang, serta mekanisme rujukan pasien.
Sachrudin mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir tercatat 3.572 kasus HIV yang ditemukan dan masih hidup. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.533 orang dengan HIV (ODHIV) atau sekitar 71 persen telah menjalani pengobatan di 57 fasilitas kesehatan.
Sementara sepanjang 2026, sebanyak 56.380 tes HIV telah dilakukan dengan temuan 404 kasus baru.
Ia juga menyebut sekitar 60 persen kasus yang ditemukan dan dilayani merupakan warga dari luar Kota Tangerang berdasarkan identitas kependudukan. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penelusuran pasien, pemantauan pengobatan, hingga perencanaan anggaran pelayanan kesehatan.
Menurutnya, penanggulangan HIV dan AIDS harus tetap dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi, pencegahan, pemeriksaan, deteksi dini, hingga pengobatan. Pelaksanaannya melibatkan tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas.
“Penanggulangan HIV dan AIDS harus dilakukan secara komprehensif, edukatif, dan tanpa stigma,” pungkasnya.(duy)