RPPLH Dituntut Tak Sekadar Dokumen
Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (4/11).(Dhuyuf/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berjanji menjadikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056 sebagai acuan utama pembangunan daerah. Namun, komitmen tersebut menghadapi pekerjaan besar. Persoalan sampah, keterbatasan kapasitas TPA Rawa Kucing, minimnya ruang terbuka hijau (RTH), pencemaran lingkungan hingga banjir masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan penanganan konkret.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, RPPLH tidak boleh sekadar menjadi dokumen perencanaan atau formalitas regulasi. Dokumen jangka panjang tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Penegasan itu disampaikan Sachrudin saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (4/11).
Menurutnya, penyusunan RPPLH harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik wilayah, kondisi sumber daya alam, persebaran penduduk, aspirasi masyarakat, hingga ancaman perubahan iklim.
“RPPLH tahun 2026-2056 harus menjadi pedoman strategis dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen perencanaan,” tegasnya.
Sachrudin mengatakan, implementasi RPPLH nantinya akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan sektoral. Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta evaluasi berkala juga akan diperkuat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai arah kebijakan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah. Pemkot menilai penanganan sampah tidak bisa terus mengandalkan tempat pemrosesan akhir. Pengurangan timbulan sampah harus dimulai dari sumber melalui pemilahan, pembatasan penggunaan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Optimalisasi bank sampah dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) akan diperkuat dengan melibatkan masyarakat, termasuk di kawasan permukiman, pasar, perkantoran, pusat perdagangan, dan industri.
Persoalan RTH juga menjadi perhatian. Pemkot tidak hanya menargetkan pembangunan taman kota, tetapi juga penghijauan kawasan permukiman dan fasilitas publik, perlindungan kawasan ekologis, serta pengamanan daerah resapan air.
Sementara dalam pengendalian pencemaran, pengawasan terhadap aktivitas industri, usaha, transportasi, dan limbah domestik akan diperketat. Pemerintah juga berupaya mencegah pembakaran sampah secara terbuka.
Penanganan banjir pun akan diintegrasikan dengan perlindungan daerah resapan, pemeliharaan sungai dan drainase, serta pengendalian alih fungsi lahan.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan akan terus diintegrasikan agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dukungan terhadap penyusunan Raperda RPPLH juga disampaikan Ketua DPRD Kota Tangerang Saiful Milah. Ia menyatakan DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas regulasi tersebut.
Menurut Saiful, keberadaan RPPLH penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap dampak pembangunan, termasuk pelaksanaan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang telah diterbitkan pemerintah.
Sumber:
