Terapkan PJJ, Guru Tetap Mengajar dari Sekolah

Senin 07-09-2026,22:21 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan para guru tetap diwajibkan untuk hadir dan mengajar dari sekolah selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan PJJ ini diberlakukan selama tiga hari, terhitung sejak 7 hingga 9 September, guna mengantisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, mengata­kan para siswa mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SKH di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten belajar secara daring dari rumah. Namun khusus para pendidik tetap beraktivitas dari fasilitas sekolah masing-masing.

"Kalau untuk gurunya saya rasa masih di sekolah ya, ka­rena absennya di sekolah. Jadi, saya berharap guru-guru tetap mengajar di sekolah," katanya saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (7/9).

Ia menjelaskan bahwa kon­disi erupsi Gunung Anak Kra­katau saat ini terpantau makin menurun, sehingga lingkungan sekolah dinilai cukup aman untuk aktivitas guru. Dengan tetap hadir di sekolah, para guru dapat memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mem­berikan materi pembelajaran daring serta mendampingi siswa dari jarak jauh secara optimal.

"Saya lihat juga erupsinya ini makin menurun ya. Jadi, saya rasa guru-guru bisa mem­berikan materi daring ya di sekolah masing-masing," ujarnya.

Meski begitu, kata Jamal, pihaknya telah menerjunkan seluruh tim pengawas sekolah, mulai dari tingkat SMA, SMK, hingga SKH di seluruh wilayah Banten. Para pengawas bertu­gas memantau serta meng­evaluasi pelaksanaan PJJ per hari agar proses belajar-me­ngajar tetap berjalan maksimal dan lancar.

Hingga saat ini, Jamaluddin mengaku, proses belajar-me­ngajar di sekolah masih ber­jalan lancar tanpa kendala. 

Diketahui, Dindikbud Provin­si Banten mengalihkan semen­tara aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu 7-9 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor: T-400.3.1/4237/Dindik­bud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiaga­an Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, Dindikbud Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Nomor T-400.3.1/ 4238 /DINDIK­BUD/2026 perihal Himbauan Pelaksanaan PJJ kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten untuk seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Provinsi Banten. (mam)

Kategori :