WNA Terdampak Abu Vulkanik Bebas Denda Overstay

Senin 07-09-2026,21:16 WIB
Reporter : Muhammad Dhuyuf Khuzaimi
Editor : Endang Sahroni

Pengajuan ITKT juga tidak harus dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. WNA yang telah meninggalkan bandara dan berada di hotel atau tempat tinggal sementara dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.

Di tengah pengalihan penerbangan ke sejumlah bandara alternatif, Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan.

Sejumlah bandara yang menjadi alternatif antara lain Bandara Kertajati, Ahmad Yani, Yogyakarta International Airport (YIA), dan Juanda.

Khusus di Bandara Kertajati yang belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Ditjen Imigrasi akan menambah personel untuk mengantisipasi penerbangan yang dialihkan.

“Kami akan menambahkan SDM ke sana. Kita akan tempatkan SDM dari Imigrasi untuk kita tugaskan di sana. Kita BKO-kan sementara di sana,” ujarnya.

Personel tambahan tersebut akan didukung Kantor Imigrasi Cirebon. Jumlah petugas yang dikerahkan akan disesuaikan dengan kebutuhan, terutama berdasarkan jumlah penerbangan dan WNA yang dialihkan ke Kertajati.

Hendarsam menegaskan, penanganan kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dengan Kementerian Perhubungan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tentunya kita harus kerja bersama-sama dengan kementerian lain, rekan-rekan Kementerian Perhubungan, dengan yang lain juga, K/L yang lain,” katanya.

Ditjen Imigrasi juga menyiapkan skenario menghadapi kemungkinan lonjakan penumpang setelah operasional penerbangan kembali normal. Personel yang bertugas di area pemeriksaan Imigrasi tidak akan dikurangi, bahkan petugas cadangan telah disiapkan.

“Personel kita tetap, tidak kita akan kurangi, dan kita sudah ada backup personel tambahan,” ujarnya.

Selain penambahan personel, penggunaan autogate juga akan dioptimalkan untuk memperlancar pemeriksaan keimigrasian ketika arus penumpang kembali meningkat.

Hendarsam memastikan gangguan penerbangan tidak membuat pelayanan keimigrasian terhadap WNA terhenti.

“Intinya Imigrasi siap untuk menanggulangi ini semua, supaya pelayanan kita terhadap warga negara asing tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi Imigrasi tidak semata-mata melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan kepada WNA yang masuk ke Indonesia secara legal.

“Patut untuk digarisbawahi, fungsi kami dua. Mungkin teman-teman tahu selama ini kita fungsinya yang terlihat mungkin fungsi penegakan hukumnya, tapi kami juga ada fungsi pelayanan terhadap warga negara asing. Termasuk apalagi terhadap warga negara asing yang memang masuk secara legal di sini,” pungkasnya. (mg-9/esa)

Kategori :