BJB

756 WNA Buat SKTT Mayoritas Untuk Bekerja

756 WNA Buat SKTT Mayoritas Untuk Bekerja

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/7). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Se­rang menerbitkan sebanyak 756 Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) dari Ja­nuari hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, ma­yoritas WNA diketahui mem­buat SKTT dengan tujuan un­tuk bekerja dan menetap di Kabupaten Serang. SKTT ber­fungsi sebagai bukti do­misili sah dan identitas ad­mi­nistratif yang setara dengan KTP bagi WNI.

Kepala Disdukcapil Kabu­paten Serang Warnerry Poetri me­ngatakan, dari 756 WNA yang membuat SKTT terdiri atas 668 laki-laki dan 88 pe­rempuan. Mereka paling ba­nyak di Ke­camatan Kramatwatu 282 WNA dan Kecamatan Kibin 223.

"Kedua kecamatan tersebut paling banyak WNA yang buat SKTT, karena dekat dengan wilayah industri, seperti Kra­matwatu dekat dengan Kota Cilegon dan Kibin dekat de­ngan Sedang Timur," katanya kepada wartawan saat diwa­wancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Warnerry mengatakan, hanya butuh waktu satu hari dari mengajukan pembuatannya sampai SKTT bisa selesai. Hal itu jika berkas persyaratannya sudah lengkap dan bahkan bisa melalui aplikasi Serba Digital pembuatannya.

Ada rentan waktu atau masa berlaku dari SKTT WNA ini, yaitu disesuaikan dengan pas­por yang dimilikinya dan yang paling banyak membuatnya yaitu WNA asal China dan Korea.

"Masa berlakunya sesuai de­ngan paspornya, tapi kalau mereka ber­ma­­salah paspornya bisa dicabut lagi SKTT-nya ter­gantung paspor deportasi. Paling banyak dari China dan Korea," ujarnya.

Dikatakan Warnerry, SKTT WNA tidak sama dengan KTP milik Warga Negara Indonesia (WNI). Perbedaannya ada pada warna, kalau SKTT warna pink, sedangkan KTP berwarna biru.

SKTT WNA ini sangat penting dan wajib hukumnya bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tinggal di Indonesia, karena berdasarkan aturan kepen­dudukan SKTT khusus WNA yang menjadi bukti domisili resmi dan sah di bawah pe­ngawasan pemerintah daerah.

"Kalau mereka tidak punya SKTT berarti ilegal dan tidak bisa melakukan berbagai jenis pelayanan seperti ke bank, ban­dara, dan lain sebagainya," ucapnya.

Kata Warnerry, karena belum sampai satu tahun penuh ada kemungkinan pengajuan untuk pembuatan SKTT bagi WNA terus meningkat, dan bahkan bisa melebihi dari tahun sebe­lumnya yaitu kurang lebih ada 1.000 WNA yang membuat SKTT.

Mayoritas WNA yang mem­buat SKTT ini karena bekerja, membutuhkan waktu yang lama sehingga mereka mene­tap di Kabupaten Serang, tetapi ada juga yang karena menikah dan memutuskan untuk tinggal tetap. (agm)

Sumber: