756 WNA Buat SKTT Mayoritas Untuk Bekerja
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/7). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menerbitkan sebanyak 756 Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) dari Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, mayoritas WNA diketahui membuat SKTT dengan tujuan untuk bekerja dan menetap di Kabupaten Serang. SKTT berfungsi sebagai bukti domisili sah dan identitas administratif yang setara dengan KTP bagi WNI.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, dari 756 WNA yang membuat SKTT terdiri atas 668 laki-laki dan 88 perempuan. Mereka paling banyak di Kecamatan Kramatwatu 282 WNA dan Kecamatan Kibin 223.
"Kedua kecamatan tersebut paling banyak WNA yang buat SKTT, karena dekat dengan wilayah industri, seperti Kramatwatu dekat dengan Kota Cilegon dan Kibin dekat dengan Sedang Timur," katanya kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/7).
Warnerry mengatakan, hanya butuh waktu satu hari dari mengajukan pembuatannya sampai SKTT bisa selesai. Hal itu jika berkas persyaratannya sudah lengkap dan bahkan bisa melalui aplikasi Serba Digital pembuatannya.
Ada rentan waktu atau masa berlaku dari SKTT WNA ini, yaitu disesuaikan dengan paspor yang dimilikinya dan yang paling banyak membuatnya yaitu WNA asal China dan Korea.
"Masa berlakunya sesuai dengan paspornya, tapi kalau mereka bermasalah paspornya bisa dicabut lagi SKTT-nya tergantung paspor deportasi. Paling banyak dari China dan Korea," ujarnya.
Dikatakan Warnerry, SKTT WNA tidak sama dengan KTP milik Warga Negara Indonesia (WNI). Perbedaannya ada pada warna, kalau SKTT warna pink, sedangkan KTP berwarna biru.
SKTT WNA ini sangat penting dan wajib hukumnya bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tinggal di Indonesia, karena berdasarkan aturan kependudukan SKTT khusus WNA yang menjadi bukti domisili resmi dan sah di bawah pengawasan pemerintah daerah.
"Kalau mereka tidak punya SKTT berarti ilegal dan tidak bisa melakukan berbagai jenis pelayanan seperti ke bank, bandara, dan lain sebagainya," ucapnya.
Kata Warnerry, karena belum sampai satu tahun penuh ada kemungkinan pengajuan untuk pembuatan SKTT bagi WNA terus meningkat, dan bahkan bisa melebihi dari tahun sebelumnya yaitu kurang lebih ada 1.000 WNA yang membuat SKTT.
Mayoritas WNA yang membuat SKTT ini karena bekerja, membutuhkan waktu yang lama sehingga mereka menetap di Kabupaten Serang, tetapi ada juga yang karena menikah dan memutuskan untuk tinggal tetap. (agm)
Sumber:

