Ia menjelaskan, perubahan pendapatan terjadi karena adanya perbedaan kewenangan antara ketika pegawai masih berstatus THL dengan setelah diangkat menjadi PPPK.
“Begitu mereka diangkat sebagai P3K paruh waktu, justru tingkat kesejahteraan mereka mengalami penurunan. Bukan dilakukan dengan sengaja, tapi memang karena domainnya berbeda,” kata Arief.
Menurut dia, saat masih berstatus THL, kebijakan kesejahteraan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemkot Tangerang. Namun setelah berstatus PPPK, kebijakan tersebut berkaitan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian PAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga menegaskan DPRD bersama Pemkot Tangerang akan berupaya mencari ruang kebijakan agar kesejahteraan PPPK dapat ditingkatkan. Menurut dia, setidaknya terdapat dua aspek yang harus diperhatikan, yakni regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau secara regulasi, kita melihat celah itu masih ada. Makanya tadi kita sampaikan, kita akan secara proaktif, jadi kita tidak menunggu kebijakan dari pusat, tapi secara proaktif kita yang melakukan konsultasi, komunikasi dengan KemenPAN-RB, Kemendagri untuk bisa membantu merealisasikan aspirasi mereka,” tuturnya.
Dari sisi keuangan daerah, Arief mengakui terdapat tantangan terkait ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas belanja pegawai. Namun, ia melihat masih terdapat peluang untuk memperjuangkan peningkatan TPP PPPK.
“Kita berharap hal ini bisa menjadi ruang buat kita untuk bisa merealisasikan apa yang menjadi aspirasi teman-teman,” pungkasnya. (mg-9/and)