BJB

TPP PPPK Naik 15 Persen, Kinerja ASN Digenjot

TPP PPPK Naik 15 Persen, Kinerja ASN Digenjot

Kebijakan penyesuaian TPP bagi PPPK diharapkan mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID,  TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen mulai September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian TPP itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP ASN.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, peningkatan penghasilan aparatur harus berjalan seiring dengan penguatan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.

“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sachrudin, Kamis (3/9).

Menurut dia, kebijakan penyesuaian TPP menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan terhadap kontribusi ASN. Namun, tambahan kesejahteraan tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dan hasil kerja.

“Penyesuaian TPP ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja. Karena kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan, dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” katanya.

Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang terus mendorong pembentukan birokrasi yang profesional, efektif, dan semakin responsif terhadap kebutuhan warga. Karena itu, kebijakan di bidang kepegawaian diarahkan tidak hanya pada aspek kesejahteraan, tetapi juga peningkatan kompetensi dan produktivitas aparatur.

“Mari jadikan penyesuaian ini sebagai penyemangat untuk terus meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan. Kita ingin ASN Kota Tangerang semakin profesional, responsif, dan hadir memberikan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, tambahan tunjangan sebesar 15 persen diberikan kepada seluruh PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkot Tangerang.

Besaran tambahan yang diterima setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Kenaikan paling rendah berada di kisaran Rp400 ribu lebih, sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi tambahan penghasilan dapat mencapai Rp1,3 juta lebih.

“Angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih,” ungkap Jatmiko.

Ia menilai keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung berbagai layanan pemerintahan di Kota Tangerang. Karena itu, peningkatan kesejahteraan dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka bersama aparatur berstatus PNS.

“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” ujarnya.

Menurut Jatmiko, rencana penambahan tunjangan tersebut sebenarnya telah masuk dalam perencanaan anggaran Pemkot Tangerang sejak Januari 2026. Pelaksanaannya kemudian disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.

Sumber: