Pemkot Integrasikan Sistem Layanan Perizinan

Kamis 16-07-2026,20:53 WIB
Reporter : Muhammad Dhuyuf Khuzaimi
Editor : Endang Sahroni

Dikatakannya, Seluruh proses pengajuan PBG dan SLF dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terhubung dengan DPMPTSP dan SIMBG. Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, sistem secara otomatis mendistribusikan dokumen kepada tim ahli sesuai bidang dan tingkat kompleksitas bangunan.

"Untuk bangunan dengan tingkat kompleksitas tinggi, proses evaluasi juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, perangkat daerah bidang tata ruang, hingga instansi yang menangani transportasi guna menilai dampak lalu lintas." ucapnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan percepatan pelayanan perizinan akan terus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan maupun standar keselamatan. Melalui sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap kemudahan berusaha dapat berjalan selaras dengan terciptanya pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (mg-9/esa)

Kategori :