Pemkot Integrasikan Sistem Layanan Perizinan

Kamis 16-07-2026,20:53 WIB
Reporter : Muhammad Dhuyuf Khuzaimi
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat pelayanan perizinan bangunan melalui transformasi digital yang terintegrasi dengan sistem nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sekaligus mendorong iklim investasi yang tetap mengedepankan keselamatan, kepastian hukum, dan ketertiban pembangunan.

Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat membuka Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan PP 16 Tahun 2021, di Aula Akhlakul Karimah Lantai 3 Puspemkot Tangerang, Kamis (16/7).

Menurutnya, meningkatnya pembangunan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pergudangan hingga industri menjadi indikator positif pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. Namun, ia menegaskan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau banyaknya bangunan yang berdiri.

"Kita ingin investasi terus bertumbuh, dunia usaha semakin berkembang, lapangan pekerjaan semakin terbuka, dan pembangunan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri atau besarnya nilai investasi yang masuk," ujarnya.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, standar teknis, keselamatan masyarakat, dan penataan ruang.

"Pertumbuhan ekonomi dan ketertiban pembangunan harus berjalan beriringan. Investasi harus terus kita dorong, pelayanan harus semakin mudah, tetapi kepatuhan terhadap regulasi serta keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.

Sachrudin menjelaskan, perubahan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar pergantian istilah administratif. 

Ia menyebut, hingga Juli 2026, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan 6.608 PBG dan 214 SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Atas capaian tersebut, lanjut dia, Kota Tangerang kembali memperoleh apresiasi, termasuk PAPTI Award 2026 sebagai Best of the Best Penerbit SLF Terbaik, setelah sebelumnya pada 2022 meraih penghargaan dari Kementerian PUPR sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak.

Karena itu, sebagai bentuk inovasi pelayanan, Pemkot Tangerang juga menghadirkan layanan PBG 10 Jam bagi bangunan gedung sederhana yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis. Hingga Juni 2026, sebanyak 56 PBG telah diterbitkan melalui layanan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono, menjelaskan percepatan pelayanan dilakukan melalui pengembangan aplikasi pendukung yang terintegrasi dengan SIMBG. Setelah sebelumnya menggunakan SIMPOK PERTEK, Pemkot kini tengah menyiapkan pengembangan sistem baru bernama SINERGI.

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan data permohonan yang masuk melalui Online Single Submission (OSS) langsung diterima, diproses, dan didistribusikan kepada tenaga ahli tanpa harus melalui proses manual.

"Begitu data masuk melalui OSS dan sistem perizinan online, datanya langsung kita tarik ke Perkimtan, kita olah, kemudian langsung didistribusikan kepada tenaga ahli. Semua proses terdokumentasi sehingga setiap tahapan dapat dipantau secara langsung," jelasnya.

Ia mengatakan, inovasi tersebut membuat proses pemeriksaan permohonan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau oleh seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, Decky juga menjelaskan secara substansi PBG memiliki fungsi yang sama dengan IMB, yakni memberikan persetujuan terhadap pembangunan gedung. Namun, PBG memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar teknis, mulai dari kekuatan struktur, kenyamanan, sirkulasi udara hingga fasilitas pendukung.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara PBG dan SLF. Ia menjelaskan PBG diberikan pada tahap perencanaan pembangunan, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan sesuai dengan dokumen perencanaan atau as-built drawing.

Kategori :