BJB

KPU Luncurkan Layanan Berbasis Online

KPU Luncurkan Layanan Berbasis Online

Suasana Forum konsultasi publik KPU Lebak di Kantor KPU setempat, Kamis (16/7). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar forum konsultasi publik bersama pemangku kepentingan di kantor KPU Lebak, Kamis (16/7). Hal itu dilakukan dalam rangka peninjauan standar pelayanan publik dan peluncuran sistem informasi berbasis website Pela­yanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online sileuitkpulebak.id pada KPU Kabupaten Lebak.

Dewi Hartini, Ketua KPU Lebak dalam sambutannya mengatakan, peluncuran website PTSP Online sileuitkpulebak.id pada KPU Ka­bupaten Lebak ini dasar hukum­nya mengacu pada Undang-Un­dang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lantas, Peraturan Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Ta­hun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pela­yanan Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pe­mi­lihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekre­tariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pe­milihan Umum Provinsi, dan Se­kre­tariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyeleng­garaan Sistem Pemerintahan Ber­basis Elektronik Komisi Pe­milihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 1870/ORT.08-SD/01/2026 tentang

Pelaksanaan PEKPPP Mandiri KPU Tahun 2026, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabu­paten Lebak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak.

Menurut Dewi, pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, termasuk lembaga penyelenggara pemilu. 

Seiring dengan tuntutan refor­masi birokrasi dan pesatnya per­kembangan teknologi informasi, kata Dewi, setiap instansi dituntut untuk terus berinovasi guna me­mangkas jalur birokrasi yang pan­jang dan menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses.

KPU Kabupaten Lebak berko­mitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan melakukan pe­ninjauan kembali secara berkala terhadap Standar Pelayanan Publik yang berlaku,” kata Dewi.

Lanjut dia, peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa mak­lumat pelayanan dan prosedur yang ada tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pemangku ke­pentingan (stakeholders).

”Sebagai wujud konkret dari digitalisasi pelayanan, KPU Kabupaten Lebak juga melakukan terobosan dengan menghadirkan inovasi berupa Sistem Informasi Berbasis Website Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (PTSP) Online melalui situs resmi sileuitkpulebak.id,” papar Dewi.

Sistem ini, kata Dewi, dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan informasi dan administrasi kepemiluan ke dalam satu platform digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Namun, agar standar pelayanan yang baru serta sistem online ini dapat berjalan optimal, tepat sa­saran, dan akseptabel, diperlukan masukan, saran, dan sinergi dari berbagai pihak.

”Seperti masih banyaknya daerah blank spot di Lebak, ini salah satu pembahan kita dengan pemerintah, bagaimana solusinya kedepan. Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyelaraskan harapan publik dengan kapasitas pelayanan yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Lebak,” papar Dewi.

Sumber: