TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN, pengusaha Wifi, Diskominfo, mahasiswa dan aktivis masyarakat di gedung DPRD Lebak, Rabu (15/7).
Dalam RDP tersebut, kondisi jaringan kabel telekomunikasi udara yang semrawut yang dinilai membahayakan keselamatan warga menjadi sorotan DPRD Lebak. DPRD mendorong penataan menyeluruh terhadap utilitas perkabelan melalui sistem bawah tanah sekaligus mempertegas Perbup Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas di Kabupaten Lebak.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyoroti kondisi utilitas perkabelan, mulai dari jaringan telekomunikasi, internet, hingga TV kabel, yang saat ini banyak menumpang pada tiang milik PLN maupun Telkom.
“Kondisinya semrawut dan bahkan bisa membahayakan keselamatan. Ini perlu penataan serius agar tidak mengganggu keamanan dan estetika kota,” tegas Juwita.
Ia menilai, penataan utilitas perkabelan tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan Lebak sebagai kota layak huni dengan infrastruktur yang berkualitas.
“Kami akan mendorong rekomendasi ke bupati agar ke depan penataan ini lebih optimal. Bupati sudah membangun wilayah perkotaan dengan baik, maka infrastruktur pendukung seperti ini juga harus dibenahi,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak, dr. Anik menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengaturan jaringan telekomunikasi. Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan, kewenangan perizinan telekomunikasi kini berada di pemerintah pusat.
“Sejak sekitar 2017, izin telekomunikasi ditarik ke pusat. Daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pemberian izin jaringan, melainkan hanya pada aspek estetika,” katanya.
Menurut Anik, pengaturan estetika tersebut mencakup penataan tiang, tower, hingga infrastruktur pendukung lainnya yang menjadi ranah Dinas PUPR.
“Solusinya adalah menyiapkan cable ducting atau jalur kabel bawah tanah terlebih dahulu. Kalau sudah tersedia, baru penataan bisa dilakukan secara bertahap,” tuturnya.(fad)