200 Ton Sampah Kabupaten Serang Masuk Kota Serang

Selasa 30-12-2025,21:05 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

Zaldi menyebutkan, total produksi sampah Kabupaten Serang mencapai sekitar 500 ton per hari, dengan sekitar 200 ton di antaranya akan dibuang ke TPA Cilowong. “Sebagian masih dikelola pihak swasta, tetapi dengan kerja sama ini kami memiliki lokasi pembuangan akhir yang jelas dan terkelola,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh ketentuan teknis, mulai dari armada pengangkut, keber­sihan, hingga bantuan sosial seperti ambulans dan bantuan masjid, telah tercantum dalam perjanjian kerja sama. 

“Evaluasi tidak hanya seta­hun sekali, tapi bisa dilakukan bulanan atau triwulanan. Jika tidak sesuai, tentu akan di­evaluasi kembali,” tegas Zaldi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar pembuangan sampah, melainkan bagian dari sistem pemanfaatan TPA secara terukur dan berkelanjutan. “Ini bukan kerja sama buang sampah. Ini pemanfaatan TPA. Arahan ini berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kota Serang menjadi salah satu daerah yang tidak terkena sanksi administratif, sehingga diminta membantu wilayah sekitar,” jelasnya.

Kerja sama ini masuk dalam program Pengolahan Sampah Lanjutan (PSL) yang menargetkan pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari di wilayah Serang Raya dan Cilegon. “TPA Cilowong memiliki luas sekitar lima hektare, dan yang terpakai baru sekitar 1 hingga 1,5 hek­tare. Dengan sistem pengo­lahan, usia TPA bisa jauh lebih panjang,” ujar Farach.

Pengolahan akan meng­gunakan sistem controlled landfill yang dikombinasikan dengan teknologi insinerator (AWS). Sampah nantinya dapat diolah menjadi energi listrik dengan potensi daya sekitar 35 megawatt. 

“Semua jenis sampah bisa diolah kecuali limbah B3. Tidak ada relokasi warga, dan lahan tambahan sekitar lima hektare sudah disiapkan untuk pengem­bangan,” tambahnya.

Terkait kompensasi dampak lingkungan, Farach menjelas­kan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan jumlah kepala keluarga, jum­lah jiwa, serta wilayah yang dilintasi armada pengangkut sampah. 

“Besaran kompensasi belum ditetapkan karena harus berdasarkan data riil. Setelah data lengkap, akan kami lapor­kan ke pimpinan,” ujarnya.

Sumber kompensasi berasal dari retribusi pengelolaan sampah. Sementara untuk operasional pengangkutan, akan dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00–17.00 WIB guna meminimalisir gangguan bagi masyarakat. “Seluruh proses ini dilakukan bertahap, transparan, dan sesuai regulasi. Tujuannya untuk mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan, memperpanjang usia TPA, serta menjaga kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (ald)

Kategori :