Guru Madrasah Swasta Mungkinkan Jadi PPPK
Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana saat diwawancarai awak media, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana menilai wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat memungkinkan secara kebijakan.
Namun, hal itu realisasinya harus sebanding dengan kondisi guru madrasah negeri yang kewenangan Kemenag RI, di mana masih banyak yang belum berstatus PPPK atau pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau di Kemenag ya masih banyak kok yang belum PNS itu, guru-guru di madrasah-madrasah. Apalagi swasta, negerinya saja masih banyak kok," katanya, Selasa (3/3).
Menurutnya, guru madrasah swasta menjadi PPPK pada dasarnya sangat memungkinkan. Namun, tetap harus ada regulasi yang memayungi agar tidak menimbulkan ketimpangan kesejahteraan.
"Sangat memungkinkan, cuman ya tetap kalau seandainya model begitu ya harus Kemenag yang menyelesaikan. Harus mencari uangnya karena memang semuanya dikelola oleh Kemenag," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara guru sekolah umum dan guru madrasah.
"Sehingga jangan sampai ada pembedaan di keduanya. Padahal mereka sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa dan tugasnya sama. Hanya persoalan induknya saja yang berbeda," jelasnya.
Namun Agus mengakui, kapasitas kebijakan tersebut berada di tingkat nasional, bukan provinsi. Selain faktor regulasi, persoalan ruang fiskal juga menjadi tantangan.
"Ini juga kan klausulnya dalam usulan PPPK disesuaikan dengan kemampuan instansi terkait. Ruang fiskal masing-masing daerah juga ada persoalan," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa hambatan utama saat ini bukanlah niat, melainkan struktur pembagian kewenangan yang sudah mengakar secara historis.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan nasib antara guru sekolah umum dan madrasah berakar dari kementerian yang menaunginya. Jika sekolah umum berada di bawah naungan Kemendikbudristek dengan pembagian wewenang di tingkat Pemda (Kabupaten/Kota untuk SD-SMP, Provinsi untuk SMA/SMK), madrasah sepenuhnya berada di bawah kendali Kemenag.
"Karena urusan madrasah itu dengan Kemenag, tentu saja urusan manpower-nya (sumber daya manusia) pun ada di Kemenag. Sejauh ini belum ada aturan yang menyerahkan tanggung jawab madrasah aliyah ke provinsi atau kabupaten," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Banten, Mokhammad Apipi mengatakan pihaknya mendukung terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru, sepanjang memiliki payung hukum yang jelas.
Saat ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan luas terhadap isu tersebut, dan sebatas melakukan pendataan terhadap guru madrasah swasta.
Sumber:

