diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Guru Madrasah Swasta Mungkinkan Jadi PPPK

Guru Madrasah Swasta Mungkinkan Jadi PPPK

Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana saat diwawancarai awak media, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana menilai wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat memung­kinkan secara kebijakan. 

Namun, hal itu realisasinya harus sebanding dengan kondisi guru madrasah negeri yang ke­wenangan Kemenag RI, di mana masih banyak yang belum berstatus PPPK atau pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau di Kemenag ya masih banyak kok yang belum PNS itu, guru-guru di madrasah-madrasah. Apalagi swasta, negerinya saja masih banyak kok," katanya, Selasa (3/3).

Menurutnya, guru madrasah swasta menjadi PPPK pada dasarnya sangat memung­kinkan. Namun, tetap harus ada regulasi yang memayungi agar tidak menimbulkan ke­timpangan kesejahteraan.

"Sangat memungkinkan, cu­man ya tetap kalau sean­dainya model begitu ya harus Kemenag yang menyelesaikan. Harus mencari uangnya kare­na memang semuanya dikelola oleh Kemenag," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan perla­kuan antara guru sekolah umum dan guru madrasah.

"Sehingga jangan sampai ada pembedaan di keduanya. Padahal mereka sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa dan tugasnya sama. Hanya persoalan induknya saja yang berbeda," jelasnya.

Namun Agus mengakui, kapa­si­tas kebijakan tersebut berada di tingkat nasional, bukan pro­vinsi. Selain faktor regulasi, per­­soalan ruang fiskal juga men­­jadi tantangan.

"Ini juga kan klausulnya da­lam usulan PPPK disesuaikan dengan ke­mam­puan instansi terkait. Rua­ng fiskal masing-masing dae­rah juga ada per­soalan," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa hambatan utama saat ini bukanlah niat, melainkan struktur pembagian kewenangan yang sudah me­ngakar secara historis.

Ia menjelaskan bahwa per­bedaan nasib antara guru seko­lah umum dan madrasah ber­akar dari kementerian yang me­naunginya. Jika sekolah umum berada di bawah nau­ng­an Kemendikbudristek de­ngan pembagian wewenang di tingkat Pemda (Kabupaten/Kota untuk SD-SMP, Provinsi untuk SMA/SMK), madrasah sepenuhnya berada di bawah kendali Kemenag.

"Karena urusan madrasah itu dengan Kemenag, tentu saja urusan manpower-nya (sumber daya manusia) pun ada di Kemenag. Sejauh ini belum ada aturan yang menye­rahkan tanggung jawab ma­drasah aliyah ke provinsi atau kabupaten," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Banten, Mokham­mad Apipi mengatakan pihak­nya mendukung terhadap upa­ya peningkatan kesejah­tera­an guru, sepanjang me­mi­liki payung hukum yang jelas.

Saat ini, pihaknya tidak me­miliki kewenangan luas terha­dap isu tersebut, dan sebatas melakukan pendataan terha­dap guru madrasah swasta.

Sumber: