Untuk Kurangi Sampah Pasar, Kabupaten Serang Butuh TPST
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyampaikan tanggapan ketika rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (18/2). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar Medi Subandi menyebutkan bahwa Kabupaten Serang membutuhkan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) untuk mengurangi sampah pasar.
Hal itu disampaikan Medi saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Usul bupati dan Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (18/2).
Menurut Medi, sampah di Kabupaten Serang masih belum dapat dikelola dengan baik. Perlu ada wadah berupa TPST agar sampahnya dapat dipisahkan sesuai jenisnya untuk dapat didaur ulang.
Medi menyambut baik dengan adanya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan yang telah disepakati untuk dikompilasikan menjadi satu kesepakatan bersama.
"Perubahan Perda ini kami menyambut baik dan mendukung untuk dibahas lebih lanjut, maka kami mendorong Pemkab Serang untuk membuat TPST di Kabupaten Serang. Sehingga, diharapkan sampah dapat dipisahkan untuk dapat didaur ulang menjadi produk unggulan," katanya.
Medi mengatakan, perlu adanya sosialisasi ke masyarakat khususnya wilayah pasar besar, sebab masih banyak sampah belum dikelola dengan baik dan masih sering berserakan hingga ke jalan.
Menurut dia, meski telah Pemkab Serang telah bekerjasama dengan Pemkot Serang terkait pembuangan sampah, pembuatan TPST tetap dibutuhkan agar mengurangi volume sampah secara signifikan sebelum dibuang ke TPA Cilowong.
"Sampah di Kabupaten Serang ini sangat banyak, maka perlu juga TPST dengan metode pemilihan daur ulang dan pengomposan, pemerintah daerah harus membuatnya. Kita juga minta Perda ini tidak hanya di atas kertas, namun harus ada praktek di lapangannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, ada dua Reperda yang masih menjadi pembahasannya mengenai perihal masalah lingkungan.
Dengan adanya Reperda ini, sampah yang ada tidak hanya dibuang, melainkan harus dikelola dengan baik yang menghasilkan nilai ekonomis.
"Manajemen pengelolaan juga harus menjadi perhatian, sampah dari hulu ke hilir harus diolah dengan baik. Sehingga, harus ada menajemen pengelolaannya dengan melibatkan masyarakat, komunitas dan desa juga," katanya.
Tidak hanya dari sisi pengelolaannya, kata Najib, perlu ada edukasi kepada masyarakat supaya membuang sampah sembarang tidak lagi menjadi kebiasaan yang menjamur di kabupaten serang.
"Perlu ada tindakan persuasif sebelum diberikan sanksi, kita berikan edukasi yang maksimal. Sehingga, nanti kita bahas lebih lanjut untuk soal kebutuhan infrastruktur, alat dan sebagainya," ujarnya. (agm)
Sumber:
