TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP.
Lebih lanjut, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yaitu Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” katanya belum lama ini.
Ia menekankan bahwa kenaikan upah ini adalah bagian dari strategi besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah hingga mencapai target 8 persen.
”Kita ingin pekerja punya daya beli yang kuat, namun kita juga menjaga agar iklim investasi tetap kondusif. Penyesuaian yang kami lakukan di tingkat provinsi hanya bersifat administratif guna memastikan tidak ada kesalahan substansi dari rekomendasi kabupaten/kota,” ujarnya.
Dengan ketetapan ini, Banten bersiap menyongsong tahun 2026 dengan harapan baru bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih merata.
Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.
”Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
* Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
* Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)