Dishub Tangsel Miliki Alat Uji KIR Kendaraan Listrik

Kamis 18-12-2025,20:39 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Sebagai gantinya, fokus peme­riksaan kendaraan listrik adalah pada kebocoran arus listrik dan kondisi baterai. ”Karena sistemnya berbasis listrik, se­dikit saja ada kabel terkelupas bisa menyebabkan kebocoran arus. Itu yang paling kami kha­watirkan dan harus dipastikan aman,” tuturnya. 

Selain kelistrikan dan baterai, jenis pemeriksaan lain juga tetap dilakukan. Anyara lain pemeriksaan kaki-kaki, sistem pengereman, suspensi dan kom­ponen keselamatan lainnya tetap dilakukan seperti kenda­raan biasa. 

Dimana layanan pengujian kendaraan listrik ini mulai ber­jalan pada Kamis, 18 Desem­ber 2025. ”Sebelumnya, dua hari lalu kami sudah melakukan pelatihan penggunaan alat. Hari ini langsung kami terapkan di lapangan. Sebelumnya, per­mintaan pengujian kendaraan listrik sudah ada, namun kami masih melimpahkan ke Daerah Khusus Jakarta. Sekarang kami sudah bisa melayani sendiri,” ungkapnya.

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, rata-rata kendaraan listrik yang diuji adalah mobil boks, kendaraan angkutan barang, serta mobil taksi listrik. Kapasitas dan spe­sifikasinya berbeda-beda ter­gantung jenis dan berat ken­daraan. 

”Saat ini rata-rata sekitar 80 kendaraan per hari yang kita lakukan uji KIR. Untuk ken­daraan listrik, pengujiannya dilakukan khusus setelah sesi ketiga atau setelah waktu zuhur, karena membutuhkan waktu lebih lama,” tuturnya.

Untuk satu unit kendaraan listrik, waktu pengujian sekitar 10-15 menit khusus peme­rik­saan kelistrikan. Namun, secara keseluruhan, SOP satu ken­daraan bisa mencapai sekitar 45 menit.

”Kendaraan listrik juga perlu waktu pendinginan baterai terlebih dahulu sebelum diuji, sehingga kami atur jadwal khu­sus agar tidak terlalu lama menunggu,” tutupnya. (bud)

Kategori :