Naik Signifikan, Kendaraan Listrik Tak Sumbang Pajak
Sejumlah kendaraan terparkir di halaman kantor UPTD PPD Samsat Ciputat. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Tren kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel terus menunjukkan peningkatan. Hal ini terlihat dari data kendaraan listrik yang terdaftar di Samsat Ciputat dan Samsat Serpong hingga Februari 2026.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Ciputat, Beny Pribadi, mengatakan kendaraan listrik yang terdaftar di Samsat Ciputat untuk roda dua (R2) berjumlah 2.715 unit dan roda empat (R4) sebanyak 2.680 unit. Sementara itu, di Samsat Serpong tercatat kendaraan listrik roda dua sebanyak 1.258 unit dan roda empat 2.641 unit.
“Total kendaraan listrik yang terdaftar di Samsat Ciputat dan Samsat Serpong sampai Februari 2026 untuk roda dua sebanyak 3.973 unit dan roda empat 5.321 unit,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (25/2).
Beny menambahkan, perbedaan kendaraan konvensional dan kendaraan listrik tidak hanya pada sumber energi, tetapi juga pada aspek perpajakan.
Untuk kendaraan baru, kendaraan listrik tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara kendaraan konvensional dikenakan BBNKB sebesar 12 persen. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik saat ini masih nol persen. Sedangkan kendaraan konvensional dikenakan tarif PKB sebesar 1,2 persen.
“Jadi untuk kendaraan baru, kendaraan listrik tidak ada biaya BBNKB dan PKB juga nol. Sampai saat ini belum dikenakan tarif PKB maupun BBNKB,” tambahnya.
Menururnya, untuk pajak tahunan, kendaraan listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk roda empat ke atas SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu dan roda dua sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, hanya membayar biaya administrasi, yakni roda empat untuk STNK Rp200 ribu dan TNKB Rp100 ribu. Roda dua untuk STNK Rp100 ribu dan TNKB Rp60 ribu. “PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik nol sama sekali,” jelasnya.
Sementara itu, pajak kendaraan konvensional dihitung berdasarkan rumus :
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) × Bobot × Tarif (1,2 persen). NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum di suatu wilayah dan mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri.
”Bobot kendaraan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain jenis bahan bakar, kapasitas mesin (CC), tahun pembuatan, tonase, tingkat polusi dan potensi kerusakan jalan,” terangnya.
Beny mengaku, untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikan signifikan pada 2025 akibat penerapan opsen pajak sejak 5 Januari 2025, Pemprov Banten menerbitkan kebijakan pengurangan pajak.
Tanpa pengurangan, pajak kendaraan diperkirakan naik hingga 18,5 persen.
Sumber:
