BJB FEBRUARI 2026

TPA Cipeucang Akan Diperluas 3,1 Hektare

TPA Cipeucang Akan Diperluas 3,1 Hektare

Lurah Serpong Sukari Maesoferi bersama Kabid Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Agus Mulyadi memberikan sosialisasi perluasan lahan TPA Cipeucang di Kelurahan Serpong, Kota Tangsel.-Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mem­perluas lahan Tempat Pem­buangan Akhir (TPA) Cipeucang se­luas 3 hektare. Rencana pe­nambahan lahan ini untuk me­nambah daya tampung TPA. 

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel mulai melakukan sosialisasi rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Perlua­san lahan direncanakan men­capai sekitar 3,1 hektare dan ditargetkan terealisasi pada tahun ini.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, mengatakan perluasan TPA Cipeucang dilakukan untuk menambah daya tampung pe­ngelolaan sampah kota. Luasan tambahan tersebut setara de­ngan kurang lebih 31 ribu meter persegi.

“Kalau dari luasan, rencana penambahan dari yang sudah ada ini kurang lebih sekitar 3,1 hektare. Kurang lebih 31 ribu meteran, dan direncanakan di tahun ini,” ujar Agus saat ditemui di sela kegiatan sosiali­sasi.

Ia menjelaskan, proses perlua­san lahan masih berada pada tahap persiapan pengadaan tanah. Untuk waktu pelaksa­naan pembebasan lahan, Agus menyebutkan akan dilakukan tahun ini melalui anggaran murni, meski bulan pastinya masih menyesuaikan kesiapan anggaran di dinas terkait.

“Rencananya memang untuk perluasan dan pembayaran di tahun ini, di anggaran murni. Soal bulannya nanti tergantung kesiapan anggaran di instansi yang membutuhkan tanah,” jelasnya.

Agus menuturkan, Disper­kimta memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum, termasuk perluasan TPA Cipeucang. Proses penga­daan tanah dilakukan melalui empat tahapan, yakni peren­canaan, persiapan, pelaksa­naan, dan serah terima.

“Untuk TPA Cipeucang ini, tahapan perencanaan masih di Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang mem­butuhkan tanah. Kami di Dis­perkimta masuk di tahap per­siapan,” paparnya.

Pada tahap persiapan, lanjut Agus, terdapat sejumlah kegiat­an yang dilakukan, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat, pendataan awal objek dan sub­jek terdampak, serta kon­sultasi publik. Setelah tahapan tersebut rampung dan terdapat kesepakatan, proses akan di­lanjutkan ke penetapan lokasi (penlok) yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangsel.

“Sosialisasi sudah kami laku­kan. Saat ini sedang berjalan pendataan awal di lapangan. Minggu depan, sebelum Rama­dan, rencananya akan dila­kukan konsultasi publik. Kalau sudah ada kesepakatan, lang­sung kita ajukan penetapan lokasi,” ujarnya.

Ia menargetkan, proses dari sosialisasi hingga penetapan lokasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan, dengan catatan tidak ada kendala administrasi dari pihak pemilik lahan.

“Standarnya sekitar dua sam­pai tiga bulan. Kalau dokumen lengkap dan pemiliknya mudah ditemui, bisa lebih cepat,” ka­tanya.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 59 bidang tanah yang terdampak rencana per­luasan TPA Cipeucang. Bidang-bidang tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Kelurahan Ser­pong dan Kelurahan Kadema­ngan, yang masuk dalam Keca­matan Setu.

“Yang terdampak itu sekitar 59 bidang. Ini objek tanahnya, bukan jumlah kepala keluarga. Kalau KK bisa lebih banyak,” jelas Agus.

Sumber: