Pengadilan Kabulkan Gugatan Dahlan Iskan atas Jawa Pos untuk Kepemilikan Radar Bogor
Foto Dahlan Iskan. Sumber: Istimewa--
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dengan tanggal putusan Rabu, 25 Februari 2026.
Putusan yang diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court itu menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, yang mewakili Dahlan Iskan, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim.
Sumber:

