Meski berat meninggalkan rumah yang sudah puluhan tahun ditinggali, ia mengaku menerima proses penertiban ini.
“Alhamdulillah tidak ada penolakan. Semua sudah paham bahwa ini tanah pemerintah. Kami tinggal mengikuti aturan,” ujarnya.
Penertiban bangunan liar di sempadan Kali Padek ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan. Pemerintah berharap setelah pembersihan area rampung, BBWSC3 dapat segera memulai program normalisasi agar persoalan banjir berulang di kawasan Kasemen dapat teratasi. (ald)