TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Bupati Lebak Moch Hasbi Jayabaya mengaku Lebak telah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5 miliar untuk tahun 2026. Hal itu akibat kebijakan Pemkab Lebak yang menggratiskan atau membebaskan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) bagi lahan pesawahan di bawah 5.000 meter.
"Kebijakan ini diambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat, sekaligus juga sebagai hadiah Hari Jadi Kabupaten Lebak yang ke-197," katanya dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Istimewa HUT Lebak ke-197 di DPRD Lebak, Selasa (2/12).
Menurut Hasbi, Pemkab Lebak telah melakukan verifikasi terhadap objek tanah yang akan dibebaskan dari pembayaran PBB pada tahun depan. Kata dia, ada sekitar 631.052 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dengan luas objek tanah di bawah 5.000 meter.
“SPPT khusus tanah sawah yang luasnya di bawah lima ribu meter sebanyak 290.856 lembar,” ungkapnya.
Hasbi meyakini, dengan kebijakan ini (pembebasan PBB), petani akan senang. Karena sejatinya daerah yang maju adalah daerah yang bahagia. Namun begitu, dia optimistis hilangnya Rp5 miliar PAD dari salah satu jenis pajak tersebut dapat ditutupi dengan pendapatan daerah dari sektor pajak maupun retribusi lainnya.
“Awalnya kami hitung yang berkurang Rp10 miliar, tapi setelah terus-menerus dilakukan verifikasi ulang sampai akhirnya mencatat angka pengurangan PAD Rp5.352.358.673,” tuturnya.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari mengapresiasi langkah atau kebijakan yang diambil Pemkab Lebak dalam membebaskan PBB petani yang lahannya di bawah 5 ribu meter persegi.
"Kita apresiasi dan mendukung jika kebijkaan itu dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat, walau harus kehilangan PAD dari sektor PBB," ucapnya. (fad)