BJB FEBRUARI 2026

PAD Ditargetkan Rp620,709 Miliar

PAD Ditargetkan Rp620,709 Miliar

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Tb Rully Fahrul Falah. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp620,709 miliar.

Terdapat tiga dari 10 jenis pajak yang penerimaannya terbesar yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak BPHTB dan PBJT tenaga listrik.

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Tb Rully Fahrul Falah mengatakan, target PAD untuk 10 jenis pajak tahun ini telah ditetapkan dan ada tiga yang penerimaannya paling besar.

Ketiganya yakni, sektor PBB ditargetkan Rp132 miliar, BPHTB Rp163 miliar dan PBJT tenaga listrik Rp236,696 miliar.

"Target PAD tahun ini ada peningkatan dibanding tahun lalu, kita upayakan supaya tercapai semua jenis pajaknya," katanya, Rabu (11/2).

Rully mengatakan, upaya yang dilakukan agar bisa tercapai seperti BPHTB ada peralihan, peristiwa dan perbuatan hukum. Untuk itu agar terkejar target maka perlu digalakkan penggalian potensi.

Misalnya apa yang sedang ramai, dan seperti di Kabupaten Serang sedang banyak perumahan. Namun untuk perumahan MBR, berdasarkan SK tiga menteri BPHTB-nya nihil, maka yang perlu dikejar adalah sektor industri di kawasan.

"Kita kategorikan BPHTB itu, bisa jadi ada nilai dan bisa jadi nihil tergantung nanti dari nilai transaksinya, soalnya ada NPOPTKP di BPHTB. Makanya kita terkadang minta data, salah satunya bisa melihat dari perizinan atau dari pendaftaran para pengusaha ke BPN ketika mengurus SKH agar menemukan potensi," ujarnya.

Dikatakan Rully, ada beberapa upaya yang sudah berjalan diantaranya berkunjung ke PPAT dan PPATS, serta melihat tren potensi dari tahun sebelumnya agar menjadi acuan dasar untuk penentuan target tahun berjalan.

"Biasanya wajib pajak melalui notaris atau PPAT melakukan peralihan hak tersebut supaya cepat. Kalau ada investor kita juga ikut upaya untuk menginformasikan ke mereka untuk mempercepat BPHTB-nya," ucapnya.

Sedangkan untuk PBJT tenaga listrik, kata Rully, ada dua penggunanya yakni PPJ PLN dan non PLN. Untuk non PLN kebanyakan sumber listrik yang digunakan di perusahaan seperti genset, kalau PLN yang langsung digunakan masyarakat.

"Kita melakukan penggalian potensi melalui pengawasan ke lapangan, misal ditemukan sebagai potensi dan memenuhi syarat kita tetapkan sebagai wajib pajak. Kalau yang PLN kan sudah otomatis data dari PLN, jelas dari PLN sendiri kan yang menyetorkan pajaknya sesuai dengan laporan penerimaan dari para pengguna listrik PLN," katanya. (agm)

Sumber: