DLHK Tegur Pemilik Lapak Sampah Ilegal

Minggu 30-11-2025,22:40 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardedeh

TANGERANGEKSPRES.ID, SUKADIRI — Aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kali ini, lokasinya di bantaran Kali Cirarab, tepatnya di Kampung Pulo, RT 25 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Laporan ini datang dari warga yang diterima Kepala Desa (Kades) Gintung Amsuri, Kamis (28/11) malam. Dalam laporan yang diterimanya menyatakan keprihatinan atas tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di lokasi tersebut.

“Kami terima laporan bahwa ada oknum yang membuang sampah di bantaran Kali Cirarab, tepatnya di Blok (Kampung) Pulo,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (28/11).

Menurut Lurah Culi, panggilan akrabnya, pembuangan sampah di bantaran kali merupakan pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan berpotensi menimbulkan sejumlah masalah lingkungan. Culi mengaku telah meneruskan laporan warganya kepada pihak terkait agar diambil tindakan cepat hingga mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Alhamdulillah, petugas dari UPTD DLHK sudah turun ke lokasi dan memberikan peringatan,” ucapnya.

Di lokasi, pemilik lapak limbah bernama Sidik berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah baru menerima dua ritase truk sampah. Sidik mengaku sampah tersebut ia beli dengan harapan dapat dijual kembali setelah disortir.

“Saya baru dua ritase sampah rumah tangga yang ditampung,” klaimnya.

Ia menambahkan, setiap muatan sampah rumah tangga tersebut dibeli seharga Rp200 ribu per truk. Sidik berdalih penampungan sampah tersebut dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sortiran sampah yang ia kelola. (zky)

Kategori :