SPPG Diminta Tak Masak Sebelum Tengah Malam
Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi saat diwawancarai oleh wartawan di Puspemkot Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memasak makanan sebelum tengah malam. Ketentuan ini ditegaskan untuk menjaga kualitas makanan dan mencegah risiko gangguan kesehatan pada siswa.
Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi menyebut proses memasak sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) dilakukan setelah pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, makanan dapat disiapkan pada dini hari dan didistribusikan dalam kondisi layak saat pagi hari.
“Proses memasak itu dilakukan di atas pukul 00.00 WIB. Jadi mulai pukul 01.00 atau 02.00 WIB sudah proses memasak, sehingga pagi hari makanan sudah siap,” ujar Yudi saat dihubungi oleh Tangerang Ekspres, Kamis (13/8).
Yudi menilai memasak terlalu awal dapat membuat makanan terlalu lama berada dalam kondisi matang sebelum dikonsumsi. Hal itu berpotensi memengaruhi kondisi dan rasa makanan.
“Kalau misalnya makanan dimasak terlalu awal, seperti pukul 09.00 atau 10.00 malam, berarti makanan sudah terlalu lama. Itu bisa memengaruhi kondisi dan rasa makanan,” katanya.
Meski aturan waktu memasak merupakan ketentuan BGN, Satgas MBG Kota Serang tetap melakukan monitoring. Jika ditemukan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan, Satgas akan memberikan teguran.
“Bukan kewenangan pemerintah daerah, karena aturan tersebut berasal dari BGN. Kita hanya melakukan monitoring dan penegasan. Kalau memang ada pelanggaran atau kejadian, tentu kita tegur,” ujarnya.
Hingga saat ini, Satgas menyatakan belum ada kasus keracunan MBG di Kota Serang. Pengawasan tetap dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur di lapangan, seperti puskesmas, kecamatan dan posyandu.
Selain monitoring, Satgas juga mendapat dukungan alat pendeteksi makanan dari perusahaan swasta melalui Dinas Kesehatan Kota Serang. Alat tersebut dapat digunakan untuk membantu pemeriksaan atau rapid test terhadap makanan yang disediakan SPPG.
Saat ini terdapat sekitar 105 SPPG yang terdaftar di Kota Serang. Sekitar 90 SPPG disebut telah berjalan, sementara yang telah beroperasi berada di kisaran 93 hingga 95 SPPG.
Satgas juga akan mengecek SPPG yang belum melengkapi persyaratan. Sebagian besar SPPG telah memenuhi ketentuan, namun masih ada sejumlah mitra yang perlu melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya.
“Yang belum lengkap ini yang akan kita kejar. Kita akan melakukan pengecekan terhadap SPPG-SPPG yang belum melengkapi persyaratan,” katanya.
Satgas mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Laporan diharapkan mencantumkan lokasi SPPG dan sekolah penerima makanan agar petugas dapat langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, juga menegaskan pengawasan terhadap kualitas makanan MBG harus dilakukan secara ketat. Menurutnya, pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan standar keamanan dan kualitas makanan yang diterima siswa.
Sumber:

