BJB

SPPG Diminta Tak Masak Sebelum Tengah Malam

SPPG Diminta Tak Masak Sebelum Tengah Malam

Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi saat diwawancarai oleh wartawan di Puspemkot Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memasak makanan sebelum tengah malam. Ketentuan ini di­te­gaskan untuk menjaga kualitas makanan dan mencegah risiko gangguan kesehatan pada siswa.

Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi menyebut proses memasak sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) dila­kukan setelah pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, makanan dapat disiapkan pada dini hari dan didistribusikan dalam kondisi layak saat pagi hari.

“Proses memasak itu dilakukan di atas pukul 00.00 WIB. Jadi mulai pukul 01.00 atau 02.00 WIB sudah proses memasak, sehingga pagi hari makanan sudah siap,” ujar Yudi saat dihubungi oleh Tangerang Ekspres, Kamis (13/8).

Yudi menilai memasak terlalu awal dapat membuat makanan terlalu lama berada dalam kondisi matang sebelum dikonsumsi. Hal itu berpotensi memengaruhi kon­disi dan rasa makanan.

“Kalau misalnya makanan dima­sak terlalu awal, seperti pukul 09.00 atau 10.00 malam, berarti makanan sudah terlalu lama. Itu bisa memengaruhi kondisi dan rasa makanan,” katanya.

Meski aturan waktu memasak merupakan ketentuan BGN, Satgas MBG Kota Serang tetap melakukan monitoring. Jika ditemukan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan, Satgas akan memberikan teguran.

“Bukan kewenangan pemerintah daerah, karena aturan tersebut berasal dari BGN. Kita hanya mela­kukan monitoring dan pe­negasan. Kalau memang ada pelanggaran atau kejadian, tentu kita tegur,” ujarnya.

Hingga saat ini, Satgas menya­takan belum ada kasus keracunan MBG di Kota Serang. Pengawasan tetap dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur di lapangan, seperti puskesmas, kecamatan dan posyandu.

Selain monitoring, Satgas juga mendapat dukungan alat pen­deteksi makanan dari perusahaan swasta melalui Dinas Kesehatan Kota Serang. Alat tersebut dapat digunakan untuk membantu pe­meriksaan atau rapid test terhadap makanan yang disediakan SPPG.

Saat ini terdapat sekitar 105 SPPG yang terdaftar di Kota Serang. Sekitar 90 SPPG disebut telah berjalan, sementara yang telah beroperasi berada di kisaran 93 hingga 95 SPPG.

Satgas juga akan mengecek SPPG yang belum melengkapi persya­ratan. Sebagian besar SPPG telah memenuhi ketentuan, namun masih ada sejumlah mitra yang perlu melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya.

“Yang belum lengkap ini yang akan kita kejar. Kita akan mela­kukan pengecekan terhadap SPPG-SPPG yang belum meleng­kapi persyaratan,” katanya.

Satgas mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemu­kan dugaan pelanggaran. Laporan diharapkan mencantumkan lokasi SPPG dan sekolah penerima makanan agar petugas dapat lang­sung melakukan pengecekan di lapangan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, juga me­negaskan pengawasan terhadap kualitas makanan MBG harus dilakukan secara ketat. Menu­rutnya, pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan standar ke­amanan dan kualitas makanan yang diterima siswa. 

Sumber: