94 Dapur SPPG Sudah Kantongi SLHS
Pegawai di dapur salah satu SPPG di Kota Serang sedang menyiapkan makanan, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak empat dari 95 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Saat ini, keempat dapur tersebut masih menunggu proses penerbitan sertifikat dari Dinas Kesehatan.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Serang, Nuni Pratiwi, mengatakan 91 SPPG lainnya telah mendapatkan sertifikat. Sementara empat dapur masih dalam proses penerbitan.
“Dari 95 yang operasional, ada 91 yang sertifikatnya sudah terbit, empat SPPG masih menunggu proses terbit sertifikat,” ujar Nuni kepada Tangerang Ekspres, Rabu (12/8).
Menurut Nuni, empat dapur tersebut telah mengajukan permohonan sertifikasi. Karena itu, statusnya bukan belum mendaftar, melainkan masih menunggu proses penerbitan oleh Dinas Kesehatan.
“Status SLHS-nya sedang proses terbit, bukan belum didaftarkan,” katanya.
Nuni belum menyebutkan lokasi empat SPPG yang masih menunggu sertifikat tersebut.
Ia menambahkan, BGN memberikan waktu hingga 11 September 2026 bagi SPPG yang telah mengajukan proses sertifikasi untuk melengkapi persyaratan.
“Tanggal 11 September 2026 tenggat waktunya,” ujarnya.
Nuni menjelaskan, sanksi penghentian operasional ditujukan kepada SPPG yang belum melakukan proses pendaftaran. Sementara seluruh SPPG yang beroperasi di Kota Serang telah didaftarkan ke Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan SLHS merupakan syarat wajib bagi dapur SPPG. Persyaratan tersebut diberlakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono dikutip dari akun media sosialnya.
BGN tidak memberikan toleransi terhadap dapur yang dinyatakan tidak layak secara higiene dan sanitasi. Dapur yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional secara permanen.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi, menegaskan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam operasional SPPG. Menurutnya, seluruh pengelola dapur harus memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.
“Pada prinsipnya, seluruh SPPG harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait higiene dan sanitasi. Ini penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat aman dan memenuhi standar,” ujarnya. (ald)
Sumber:

