"THM itu kan sebenarnya cafe dan resto, namun disalahgunakan oleh pemiliknya, sedangkan warem itu terbuka terlihat di pinggir jalan ada lampu-lampu dan musik serta perempuannya. Kalau THM belum ada laporan cuman tetap kita patroli, laporan sementara hanya warem saja dan akan kita tindaklanjuti," ujarnya.
Yagi menegaskan, bakal menertibkan warem yang paling banyak di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Kecamatan Cikande. Ia tidak peduli siapapun orang di belakangnya yang mendekingi, tetap akan ditertibkan.
"Selagi melanggar Perda kita tertibkan, karena laporan dari masyarakat, keberadaan warem ini menganggu Trantibum," ucapnya. (agm)