Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Bawah Umur
Dua pelaku S dan R tertangkap kamera CCTV saat beraksi malakukan pencurian di jalan RT Hardiwinangun, Kabupaten Lebak, Sabtu (21/2). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) dengan inisial S (16) dan R (15) di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan tindak pidana curanmor ini diungkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. "Korban atas nama Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melapor jika sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nomor Polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut areal makam pahlawan," kata Wisnu, dalam keterangannya, Senin (23/2).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Wisnu, tim Satreskrim Polres Lebak segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait aksi pencurian yang terekam CCTV sebuah toko di sekitar lokasi.
"Ya, pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan R di wilayah Kecamatan Lebakgedong tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Wisnu, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
"Selain pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV," terang Wisnu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses penanganan turut berkoordinasi dengan Bapas Serang sesuai ketentuan peradilan anak," katanya.
Mohamad Aris Riyadi mengaku bersyukur atas ditangkapnya pelaku yang mencuri sepeda motornya saat hendak membeli makanan berbuka puasa.
"Iya mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku, motor saya bisa segera kembali lagi," ucapnya. (fad)
Sumber:
