BJB FEBRUARI 2026

Ratusan Bangli di Irigasi Cibanten Akan Dibongkar

Ratusan Bangli di Irigasi Cibanten Akan Dibongkar

Rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Ruang Rapat DPUPR Kota Serang, Rabu (21/1). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersiap mela­kukan penertiban ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Kali Ci­ban­ten. Langkah ini meru­pakan bagian dari percepatan normalisasi Daerah Irigasi (DI) Cibanten guna mengem­balikan fungsi aliran sungai dan mencegah banjir yang kerap terjadi saat hujan deras.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Ruang Rapat DPUPR Kota Serang, Rabu (21/1). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas me­luapnya air sungai ke sejumlah kawasan, termasuk wilayah permukiman dan kawasan Ro­yal Baru, akibat tingginya debit air dan sedimentasi saluran.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa hasil kajian teknis me­nunjukkan penyempitan sa­luran akibat sedimentasi serta keberadaan bangunan di badan dan sempadan sungai menjadi faktor utama terja­dinya luapan air.

“Selain hujan deras, terdapat limpasan dari DI Cibanten yang tidak tertampung optimal karena sedimentasi dan ba­ngunan di sepanjang aliran,” ujarnya.

Normalisasi DI Cibanten akan dilaksanakan oleh Peme­rintah Provinsi Banten sesuai kewenangannya. Sementara itu, Pemkot Serang bertang­gung jawab melakukan pener­tiban bangunan yang meng­hambat aliran air. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 271 bangunan teridentifikasi berada di area irigasi dan sem­padan sungai, dengan status beragam, mulai dari bangunan liar hingga bangun­an yang memiliki alas hak.

Iwan menegaskan, pener­tiban akan diprioritaskan pada bangunan yang tidak memiliki alas hak. Adapun bangunan yang memiliki alas hak tetap akan dikaji secara hukum, terutama jika melanggar ke­tentuan sempadan sungai. Proses pendataan dan validasi ulang akan dilakukan oleh lurah di masing-masing wila­yah agar data yang digunakan benar-benar akurat.

Wilayah yang menjadi fokus penertiban meliputi Kelurahan Cimuncang, Kota Baru, Lo­pang, dan Unyur. Untuk me­mas­tikan proses berjalan sesuai aturan, Pemkot Serang melibatkan pendampingan Kejaksaan Negeri serta ber­koordinasi dengan Badan Per­tanahan Nasional (BPN).

Senada, Ketua Satgas Per­cepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa penertiban tetap memper­hatikan status hukum bangun­an, khususnya yang memiliki alas hak. “Untuk bangunan yang me­miliki alas hak, saat ini masih kami telusuri. Apabila alas haknya sah tetapi ba­ngu­n­an­nya melanggar ketentuan, misalnya berada di sempadan sungai atau melebihi batas yang diperbolehkan, maka bagian yang melanggar itu yang akan dibongkar,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi diperkuat di tingkat kelurahan. Seluruh aspek teknis, termasuk batas sempa­dan sungai dan keten­tuan jarak bangunan, akan disampaikan secara rinci ke­pada warga.

“Kami ingin proses ini ber­jalan adil dan sesuai aturan. Karena itu, status alas hak men­jadi perhatian utama se­belum tindakan penertiban dilakukan,” tandasnya. (ald)

Sumber: