Ratusan Bangli di Irigasi Cibanten Akan Dibongkar
Rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Ruang Rapat DPUPR Kota Serang, Rabu (21/1). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersiap melakukan penertiban ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Kali Cibanten. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan normalisasi Daerah Irigasi (DI) Cibanten guna mengembalikan fungsi aliran sungai dan mencegah banjir yang kerap terjadi saat hujan deras.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Ruang Rapat DPUPR Kota Serang, Rabu (21/1). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas meluapnya air sungai ke sejumlah kawasan, termasuk wilayah permukiman dan kawasan Royal Baru, akibat tingginya debit air dan sedimentasi saluran.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa hasil kajian teknis menunjukkan penyempitan saluran akibat sedimentasi serta keberadaan bangunan di badan dan sempadan sungai menjadi faktor utama terjadinya luapan air.
“Selain hujan deras, terdapat limpasan dari DI Cibanten yang tidak tertampung optimal karena sedimentasi dan bangunan di sepanjang aliran,” ujarnya.
Normalisasi DI Cibanten akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten sesuai kewenangannya. Sementara itu, Pemkot Serang bertanggung jawab melakukan penertiban bangunan yang menghambat aliran air. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 271 bangunan teridentifikasi berada di area irigasi dan sempadan sungai, dengan status beragam, mulai dari bangunan liar hingga bangunan yang memiliki alas hak.
Iwan menegaskan, penertiban akan diprioritaskan pada bangunan yang tidak memiliki alas hak. Adapun bangunan yang memiliki alas hak tetap akan dikaji secara hukum, terutama jika melanggar ketentuan sempadan sungai. Proses pendataan dan validasi ulang akan dilakukan oleh lurah di masing-masing wilayah agar data yang digunakan benar-benar akurat.
Wilayah yang menjadi fokus penertiban meliputi Kelurahan Cimuncang, Kota Baru, Lopang, dan Unyur. Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemkot Serang melibatkan pendampingan Kejaksaan Negeri serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Senada, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa penertiban tetap memperhatikan status hukum bangunan, khususnya yang memiliki alas hak. “Untuk bangunan yang memiliki alas hak, saat ini masih kami telusuri. Apabila alas haknya sah tetapi bangunannya melanggar ketentuan, misalnya berada di sempadan sungai atau melebihi batas yang diperbolehkan, maka bagian yang melanggar itu yang akan dibongkar,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi diperkuat di tingkat kelurahan. Seluruh aspek teknis, termasuk batas sempadan sungai dan ketentuan jarak bangunan, akan disampaikan secara rinci kepada warga.
“Kami ingin proses ini berjalan adil dan sesuai aturan. Karena itu, status alas hak menjadi perhatian utama sebelum tindakan penertiban dilakukan,” tandasnya. (ald)
Sumber:

