Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengungkapkan, perubahan-perubahan tersebut diarahkan untuk memastikan keterpaduan perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, dan penguatan daya saing wilayah Kota Tangsel ditingkat regional maupun nasional.
”Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tangsel secara berkelanjutan, terarah, terpadu, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi,” harapnya.
Mantan pegawai Pemkab Tangerang tersebut mengaku, pihaknya mengajukan Raperda tersebut lantaran ada perubahan peraturan perundang-undangan dari pemerintah tingkat pusat hingga daerah.
”Juga ada beberapa perubahan kondisi strategis di lingkungan, selain soal perubahan Daerah Khusus Jakarta dan kita harus menyesuaikan karena kedepan pemerintah berkerja tidak bisa sendiri tapi, berkolaborasi dan bersinergi dengan daerah disekitarnya,” tuturnya.
Alasan selanjutnya adalah banyak perubaha substansi di Kota Tangsel yang harus diperbaharui, seperti soal ketersediaan ruang terbuka hijau. Dimana 20 persen untuk publik, 10 persen untuk privat dan sekarang baru sampai 10 persen dan itu dicantumkan dalam Raperda.
”Soal batas wilayah kita penegasan kembali saja, sama Bogor, Depok dan Jakarta. Ini kaitannya dengan aglomerasi Jakarta, dan untuknya batasnya alam yakni sungai. Konsistensi kita untuk pertahankan RTH dan ini hasil kesepakatan dialog dengan pemangku kepentingan dan mereka punya kepentingan yang sama dan kita tegaskan dalam pengaturan rancangan Perda tentang eksistenti rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.
Pak Ben menuturkan, RTH di Kota Tangsel saat ini baru 8,2 persen dan sesuai ketentuan harus 30 persen. Menurutnya, 30 persen tersebut dibagi 2, yakni untuk publik 20 persen dan 10 persen untuk privat.
”Aturannya begini, RTH hanya diakui bagi aset-aset hanya milik pemerintah tapi, tidak ditambah RTH milik swasta. Kalau itu ditambah tentu jumlahnya sudah banyak. Di kota, BRIN sudah sumbangkan lahan RTH. Sedangkan Stan dan Tanah tingal di Ciputat menyumbang sektor privat,” tutupnya. (bud)