Raperda RTRW 2025-2045 Kota Tangsel Dibahas

Kamis 23-10-2025,20:24 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Mantan Wakil Wali Kota Tang­sel tersebut mengungkapkan, perubahan-perubahan tersebut diarahkan untuk memastikan keterpaduan perencanaan pem­bangunan, peningkatan kualitas lingkungan, dan pe­nguatan daya saing wilayah Kota Tangsel ditingkat regional maupun nasional.

”Dengan disusunnya ranca­ngan peraturan daerah ini, di­harapkan dapat menjadi pe­doman dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tangsel secara berkelanjutan, terarah, terpadu, dan selaras dengan kebijakan pemba­ngun­an nasional maupun provinsi,” harapnya.

Mantan pegawai Pemkab Ta­ngerang tersebut mengaku, pihaknya mengajukan Raperda tersebut lantaran ada peru­bahan peraturan perundang-undangan dari pemerintah ting­kat pusat hingga daerah.

”Juga ada beberapa peru­ba­han kondisi strategis di lingku­ngan, selain soal perubahan Daerah Khusus Jakarta dan kita harus menyesuaikan karena kedepan pemerintah berkerja tidak bisa sendiri tapi, berkola­borasi dan bersinergi dengan daerah disekitarnya,” tuturnya.

Alasan selanjutnya adalah banyak perubaha substansi di Kota Tangsel yang harus diperbaharui, seperti soal ke­tersediaan ruang terbuka hijau. Dimana 20 persen untuk publik, 10 persen untuk privat dan se­karang baru sampai 10 persen dan itu dicantumkan dalam Raperda.

”Soal batas wilayah kita pe­neg­asan kembali saja, sama Bogor, Depok dan Jakarta. Ini kaitannya dengan aglomerasi Jakarta, dan untuknya batasnya alam yakni sungai. Konsistensi kita untuk pertahankan RTH dan ini hasil kesepakatan dialog dengan pemangku kepentingan dan mereka punya kepentingan yang sama dan kita tegaskan dalam pengaturan rancangan Perda tentang eksistenti ren­cana tata ruang wilayah,” je­lasnya.

Pak Ben menuturkan, RTH di Kota Tangsel saat ini baru 8,2 persen dan sesuai ketentuan harus 30 persen. Menurutnya, 30 persen tersebut dibagi 2, yakni untuk publik 20 persen dan 10 persen untuk privat.

”Aturannya begini, RTH hanya diakui bagi aset-aset hanya milik pemerintah tapi, tidak ditambah RTH milik swasta. Kalau itu ditambah tentu jum­lahnya sudah banyak. Di kota, BRIN sudah sumbangkan lahan RTH. Sedangkan Stan dan Ta­nah tingal di Ciputat menyum­bang sektor privat,” tutupnya. (bud)

Kategori :

Terpopuler