Raperda RTRW 2025-2045 Kota Tangsel Dibahas

Kamis 23-10-2025,20:24 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penjelasan Wali Kota Tangsel terhadap ran­cangan peraturan daerah (Ra­perda) tentang tata ruang wi­la­yah Kota Tangsel 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipim­pin Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid tersebut dihadiri wakil ketua dan anggota DPRD Kota Tangsel, Wali Kota Tangsel Benyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan la­innya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, rencana tata ruang wilayah merupakan instrumen fun­damental dalam mewu­judkan arah pembangunan ruang wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan. 

”Rencana tata ruang wilayah tidak hanya menjadi acuan dalam pengendalian peman­faatan ruang tapi, juga sebagai dasar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta acuan bagi penerbitan perizi­nan dan investasi,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, Kota Tangsel telah memiliki dokumen perencanaan tata ruang yang telah diatur melalui Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangs tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Perda no­mor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangsel 2011-2031.

Berdasarkan Peraturan Men­teri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Na­sional nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan sub­stansi rencana tata ruang wi­layah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang, bahwa pemerintah daerah da­pat mela­kukan peninjauan kem­bali ter­hadap peraturan daerah ten­tang tata ruang pada tahun kelima sejak diundang­kan.

”Sehubungan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangsel 2011-2031 sudah diaplikasikan 5  tahun sejak diundangkan, ma­ka peraturan daerah tersebut perlu ditinjau kembali,” tam­bah­nya.

Menurutnya, penyusunan Raperda rencana tata ruang wilayah tersebut telah melalui tahapan panjang. Mulai dari penyusunan kajian teknis, kon­sultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga konsultasi dan persetujuan substansi dari kementerian agraria dan tata ruangatau badan pertanahan nasional (ATR/BPN).

Seluruh proses tersebut dila­kukan secara partisipatif de­ngan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, serta masyarakat untuk memastikan bahwa arah tata ruang wilayah yang diru­muskan benar-benar mencer­minkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Tangsel.

”Beberapa muatan materi dalam Raperda rencana tata ruang wilayah Kota Tangsel 2025-2045 tersebut didalamnya terdapat muatan strategis yang diamanatkan,” jelasnya.

Menurutnya, muatan strategis yang diamanarkan tersebut adalag telah menyesuaikan dengan kebijakan rencana tata ruang wilayah nasional (RT­RWN), rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan proyek strategis nasional (PSN).

Terdapat substansi rencana penyediaan ruang terbuka hijau sebesar 20 persen untuk publik dan 10 perseb untuk privat yang saat ini baru tercapai 8,58 perse yang dirancang dengan tahapan dan program strategis.

Pengintegrasian batas daerah menggunakan batas daerah yang telah ditetapkan melalui pera­turan menteri dalam negeri dan telah dilakukan proses pa­duserasi dengan daerah ber­batasan. ”Ter­akhir pengatu­ran mengenai kawasan rawan bencana dan mitigasinya,” tu­tur­nya.

Pak Ben mengugkapkan, dalam Raperdatentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangsel tersebut terdapat 8 perubahan pokok yang meliput penye­suaian lingkup pengaturan, pembaruan tujuan, kebijakan, dan strategi sesuai RPJMD, serta kebijakan nasional tentang undang undang daerah khusus Jakarta dan kawasan aglomerasi.

Lalu perubahan nomenklatur substansi, penyesuaian rencana struktur ruang, penyesuaian rencana pola ruang, penetapan ka­wasan strategis kota, penye­suaian ketentuan umum zonasi. ”Terakhir penyesuaian indikasi program pemanfaatan ruang yang disinkronkan dengan RP­JPD dan RPJMD,” tuturnya.

Kategori :